Bekasi  

DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Perda Strategis, dari Data Presisi hingga Perlindungan Korban Kekerasan

Kota Bekasi - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD akhirnya mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah yang selama berbulan-bulan dibahas dalam rapat-rapat panitia khusus.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025), yang dihadiri langsung Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Tiga regulasi tersebut mencakup Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Ketiganya dinilai menyentuh isu fundamental tata kelola pemerintahan dan perlindungan sosial di Kabupaten Bekasi.

Dalam sambutannya, Ade Kuswara menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari mandat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menekankan bahwa ketiga perda tersebut telah melewati proses panjang, termasuk konsultasi dan harmonisasi dengan kementerian, lembaga terkait, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi pada prinsipnya menyetujui ketiga rancangan peraturan daerah ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Ade di hadapan anggota dewan.

Dari ketiga regulasi itu, Perda tentang Data Desa dan Kelurahan Presisi menjadi salah satu sorotan. Kebijakan ini diharapkan menjadi pijakan baru dalam perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

Selama ini, persoalan ketidaksinkronan data kerap menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan sosial, perencanaan anggaran, hingga evaluasi program pembangunan.

Sementara itu, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah. Kabupaten Bekasi, dengan nilai aset daerah yang besar, kerap menghadapi tantangan pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset milik daerah.

Adapun Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dipandang sebagai respon terhadap meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya perlindungan kelompok rentan.

Regulasi ini diharapkan tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu diterjemahkan dalam layanan perlindungan yang konkret dan mudah diakses.

Bupati Bekasi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus 8, 9, dan 10, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan.

Ia juga menyebut peran penting para perancang peraturan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

Lebih jauh, Ade menilai pandangan dan koreksi dari seluruh fraksi DPRD sebagai bagian penting dalam penyempurnaan regulasi. Menurut dia, masukan tersebut menjadi fondasi agar kebijakan daerah berjalan lebih terarah, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh masukan akan kami tindak lanjuti demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dengan pengesahan tiga perda ini, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi. Sejumlah kebijakan sebelumnya kerap tersendat di tingkat pelaksanaan.

Konsistensi pemerintah daerah dalam menerjemahkan regulasi ke dalam program dan anggaran akan menjadi ukuran apakah perda-perda tersebut benar-benar memberi dampak bagi warga Kabupaten Bekasi, atau sekadar menambah daftar produk hukum daerah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *