Kabupaten Bekasi – Nama H. M. Kunang sempat muncul dalam narasi kebanggaan keluarga ketika putranya, Ade Kuswara Kunang, resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi.
Dalam sejumlah kesempatan, Kunang—yang juga Kepala Desa Sukadami—menggambarkan Ade sebagai sosok bertanggung jawab sejak kecil dan diyakini mampu membawa perubahan bagi Kabupaten Bekasi.
Kini, keduanya justru duduk di kursi pesakitan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mereka sebagai tersangka kasus suap proyek.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kunang pernah menyampaikan harapannya agar kepemimpinan Ade membawa dampak positif bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan setelah Ade mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (20/2/2025), tak lama setelah pelantikannya.
“Kami sangat bangga. Sejak kecil Ade sudah menunjukkan dedikasinya dalam membantu orang tua dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar,” ujar Kunang kala itu.
Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030 bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja setelah memenangi Pilkada 2024.
Sebelum menjabat kepala daerah, Ade merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kunang meyakini putranya akan menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab.
“Ade selalu berusaha memberikan yang terbaik. Kami yakin dia akan menjadi pemimpin yang amanah,” kata Kunang.
Namun optimisme itu berbanding terbalik dengan perkembangan terbaru. Pada Kamis (18/12/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau “ijon” proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik suap bermula tak lama setelah Ade dilantik.
Sejak akhir 2024, Ade disebut menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, kontraktor swasta yang kerap mengerjakan proyek pemerintah daerah.
“Padahal proyeknya sendiri belum ada. Proyek-proyek itu rencananya baru akan dikerjakan pada 2026 dan seterusnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.
Menurut Asep, Ade dan Kunang diduga meminta uang muka atau ijon proyek meski pekerjaan belum ditetapkan. Permintaan dilakukan berulang kali melalui perantara. Total uang yang diterima keduanya dari Sarjan mencapai Rp 9,5 miliar dan diserahkan dalam empat tahap.
“Kemudian total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat pasal terkait pemberian dan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terseret praktik jual beli proyek—sekaligus mengaburkan narasi kepemimpinan amanah yang sebelumnya dibangun di hadapan publik.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












