Bekasi  

Dari Tokoh Dermawan ke Tersangka: Jejak Sarjan dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi

Kabupaten Bekasi - Sarjan, bersama Bupati Bekasi mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Foto: Ist
Sarjan, bersama Bupati Bekasi mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Foto: Ist

Kabupaten Bekasi – Nama Sarjan mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayah sang bupati, H. M. Kunang.

Sarjan diduga menjadi pemberi suap dalam praktik “ijon” proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi—sebuah skema yang menyeret figur lokal berpengaruh ke pusaran perkara korupsi.

Sebelum tersandung kasus hukum, Sarjan dikenal luas di Tambun Utara sebagai kontraktor lokal yang dekat dengan warga.

Pria asal Kampung Gabus ini kerap tampil sebagai tokoh masyarakat, aktif dalam kegiatan sosial, dan piawai membangun jejaring—baik sosial maupun politik.

Di mata sebagian warga, ia bukan sekadar pengusaha, melainkan figur dermawan yang memiliki daya tawar di lingkar kekuasaan.

Citra itu mencapai puncaknya pada 26 Oktober 2025. Sarjan menjadi Ketua Panitia acara “Mancing Mania Gratis” di sepanjang Kali Gabus—sebuah hajatan rakyat berskala besar yang digelar bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Hampir 10 ribu warga memadati lokasi. Hadiah senilai total Rp 250 juta—termasuk sepeda dan motor listrik—menjadi magnet acara.

Sorotan kian tajam ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Kehadiran orang nomor dua di republik ini mengangkat acara lokal itu ke panggung nasional, sekaligus mempertegas posisi Sarjan sebagai figur yang mampu menembus jejaring elite pemerintahan.

Kabupaten Bekasi - Sarjan, bersama Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam acara Mancing Mania Gratis.
Sarjan, bersama Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam acara Mancing Mania Gratis.

Namun citra itu runtuh seketika. Pada Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ia diduga menjadi pihak swasta yang menyetorkan uang kepada Bupati Ade Kuswara Kunang melalui perantara ayah sang bupati, H. M. Kunang.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Menurut penyidik, perkara ini bermula tak lama setelah Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi.

Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan sebagai kontraktor penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam periode itu, Ade diduga rutin meminta uang muka atau “ijon” proyek—meski pekerjaan belum ditetapkan.

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.

Penyidik juga menemukan aliran dana lain yang diduga diterima Ade sepanjang 2025 dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,7 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai Rp 200 juta di rumah pribadi Ade—yang diduga merupakan sisa setoran keempat dari Sarjan.

KPK menyoroti peran ganda H. M. Kunang dalam perkara ini. Selain menjabat Kepala Desa Sukadami, ia juga ayah Bupati Bekasi. Kunang diduga menjadi penghubung utama antara Sarjan dan Ade dalam praktik ijon proyek.

“HM Kunang jabatannya kepala desa, tetapi juga orang tua dari bupati,” kata Asep. Bahkan, menurut penyidik, Kunang kerap meminta bagian uang untuk dirinya sendiri—dalam beberapa kesempatan tanpa sepengetahuan Ade.

Kasus ini membuka lapisan relasi kuasa di tingkat lokal: pertemuan antara pengusaha, elite politik daerah, dan jaringan keluarga.

Sosok Sarjan yang sebelumnya tampil sebagai simbol kedermawanan dan keberhasilan akar rumput kini berada di titik sebaliknya—menunggu proses hukum atas dugaan praktik jual beli proyek yang merugikan kepentingan publik.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *