Kabupaten Bekasi – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 sebesar Rp 5.938.885. Angka ini naik 6,84 persen dibanding UMK 2024 yang sebesar Rp 5.558.515.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat penetapan UMK yang digelar menjelang akhir Desember 2025. Koordinator Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, membenarkan hasil keputusan tersebut setelah menerima berita acara rapat Depekab.
“Kabupaten Bekasi sudah ada kesepakatan. Kenaikan menjadi Rp 5,9 juta, sesuai dengan harapan kaum buruh,” kata Sarino saat dikonfirmasi di Bekasi, Minggu (21/12/2025).
Berdasarkan dokumen rapat yang diterima media, unsur serikat buruh menyetujui usulan pemerintah daerah dengan nilai UMK Rp 5.938.885. Secara akumulatif, suara dari unsur pemerintah dan serikat buruh mencapai 24 suara.
Sementara itu, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan penolakan. Apindo mengajukan usulan UMK sebesar Rp 5.795.228,21 yang hanya memperoleh 8 suara dalam rapat tersebut.
Dengan komposisi suara tersebut, mayoritas anggota Depekab yang hadir menyetujui besaran UMK 2026 sebesar Rp 5,93 juta.
Selanjutnya, nilai UMK itu akan disampaikan kepada Bupati Bekasi untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat paling lambat 22 Desember 2025.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












