Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi membawa satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M Kunang alias Haji Kunang.
Mobil mewah tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mobil Toyota Land Cruiser GR berwarna hitam itu tiba pada Selasa (23/12/2025) sore, sekitar pukul 16.59 WIB.
Kendaraan dengan nomor polisi B 77 AAD tersebut ditaksir memiliki harga sekitar Rp 2,7 miliar.
Mobil itu diangkut dari rumah Ade Kuswara di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan di lokasi tersebut dilakukan penyidik KPK sekitar pukul 14.44 WIB, beberapa hari setelah Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan.
Penggeledahan rumah pribadi ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sehari sebelumnya.
Pada Senin (22/12/2025), penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati Bekasi, Dinas Cipta Karya, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Kebudayaan.
Dari penggeledahan di lingkungan perkantoran tersebut, KPK mengamankan 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap ijon proyek.
Salah satu barang bukti elektronik berupa telepon genggam didapati telah dihapus sebagian percakapannya.
KPK menduga penghapusan tersebut merupakan upaya menghilangkan jejak komunikasi dan kini tengah menelusuri pihak yang memerintahkan atau melakukan tindakan tersebut.
Dokumen-dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Penyidik menduga proyek-proyek tersebut menjadi bagian dari skema ijon, yakni pemberian uang muka atau jaminan proyek sebelum anggaran disahkan.
Ade Kuswara Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Selain Ade, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni H.M. Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Penyitaan mobil mewah dari rumah tersangka menambah daftar aset yang kini ditelusuri KPK.
Selain untuk kepentingan pembuktian, penyidik juga mendalami apakah kendaraan tersebut berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan penelusuran aset dan barang bukti akan terus dilakukan guna mengungkap peran para pihak serta memastikan pemulihan kerugian negara dalam perkara ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













