Kabupaten Bekasi – Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat peningkatan permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur sepanjang 2025.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan, terdapat 39 permohonan dispensasi kawin dari pasangan berusia di bawah 19 tahun.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 31 permohonan.
Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi, menyebut sebagian besar permohonan diajukan akibat kehamilan di luar nikah.
Ia menilai fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan lemahnya pengawasan sosial dan minimnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi serta risiko pernikahan dini.
“Mayoritas kasus dipicu kurangnya pemahaman dan kontrol dari lingkungan keluarga,” kata Tirmizi, Jumat (26/12/2025).
Untuk menekan angka pernikahan anak, PA Cikarang menggandeng sejumlah instansi, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Kesehatan, serta Kantor Urusan Agama.
Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan edukasi pranikah, khususnya bagi pasangan yang belum memenuhi batas usia menikah.
Menurut Tirmizi, pencegahan pernikahan dini tidak cukup hanya melalui jalur hukum. Peran keluarga dan sekolah dinilai krusial dalam membangun kesadaran sejak dini.
“Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pengadilan,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, membenarkan bahwa kehamilan di luar nikah menjadi faktor dominan terjadinya pernikahan anak.
Fenomena yang kerap disebut married by accident itu, kata dia, masih banyak terjadi di lapangan.
Titin juga menyoroti ketimpangan usia dalam pernikahan dini. Calon mempelai laki-laki umumnya lebih dewasa, sementara perempuan masih di bawah 18 tahun.
Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Ia menilai pernikahan dini tanpa kesiapan mental dan ekonomi berisiko memunculkan masalah lanjutan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Ketidakdewasaan emosional sering memicu konflik dan berujung pada KDRT,” kata Titin.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












