Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya bertindak. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menutup secara permanen tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di bantaran Kali Bekasi, wilayah Kebalen, Kecamatan Babelan, Minggu (28/12/2025).
Lokasi tersebut selama bertahun-tahun menjadi titik pembuangan liar yang mencemari sungai dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Penutupan dilakukan menyusul derasnya keluhan masyarakat terkait bau menyengat, tumpukan sampah yang meluber ke badan sungai, serta air Kali Bekasi yang kian keruh.
Pemerintah daerah menyatakan langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian sungai.
Namun penutupan ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia datang setelah jalur keluhan warga menembus level provinsi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai TPS ilegal tersebut. Melalui media sosialnya, pada Minggu pagi, Dedi menyatakan telah menghubungi Plt Bupati Bekasi.
“Sudah saya telepon dan Plt Bupati Bekasi akan ke lokasi langsung setalah dari Bandung,” kata Dedi.
Respons cepat itu menunjukkan satu hal penting: masalah TPS ilegal di bantaran Kali Bekasi sejatinya bukan isu baru. Ia telah lama diketahui warga, tetapi baru mendapat penanganan serius setelah mendapat atensi politik dari tingkat provinsi.
Penutupan permanen yang dilakukan Asep Surya Atmaja pun tak lepas dari tekanan opini publik yang semakin kuat.
Dedi menegaskan tidak semua persoalan harus ditangani langsung oleh gubernur.
“Ada kewenangan masing-masing daerah,” ujarnya. Namun ia juga membuka ruang intervensi jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta membantu, khususnya dalam penanganan sampah dan normalisasi Kali Bekasi.
Pernyataan ini menyiratkan persoalan yang lebih besar dari sekadar TPS ilegal. Penutupan satu titik pembuangan liar memang penting, tetapi belum menjawab akar masalah tata kelola sampah di Kabupaten Bekasi—wilayah dengan pertumbuhan penduduk dan kawasan industri yang pesat, namun masih kerap mengandalkan solusi darurat.
Di lapangan, warga diminta tidak lagi membuang sampah sembarangan dan ikut menjaga lingkungan. Imbauan ini kembali disampaikan, seperti yang telah berulang kali terdengar setiap kali TPS ilegal ditutup.
Persoalannya, tanpa sistem pengelolaan sampah yang memadai—mulai dari TPS resmi, pengangkutan rutin, hingga edukasi dan penegakan hukum—larangan kerap berakhir sebatas spanduk dan peringatan lisan.
Kali Bekasi sendiri merupakan salah satu sungai strategis yang menopang kehidupan warga di kawasan hilir. Pencemaran akibat sampah rumah tangga dan limbah menjadi faktor utama penurunan kualitas air dan meningkatnya risiko banjir.
TPS ilegal di bantaran sungai memperparah kondisi tersebut, karena sampah dengan mudah terseret arus saat hujan deras.
Penutupan permanen TPS ilegal di Babelan menjadi langkah simbolik yang penting, terutama di tengah sorotan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Namun ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi pengawasan setelah penutupan, serta keberanian menindak pelaku pembuangan liar—bukan hanya menutup lokasinya.
Jika tidak, sejarah akan berulang: TPS ilegal ditutup hari ini, muncul kembali di titik lain esok hari. Dan Kali Bekasi akan terus menjadi saksi bisu dari masalah lingkungan yang selalu ditangani setelah mencemari, bukan sebelum merusak.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.










