Kota Bekasi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Beni Saputra pada Senin (29/12/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi BS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Beni bukan sosok sembarangan. Selain berlatar belakang swasta, ia pernah menduduki posisi strategis di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas.
Ia juga tercatat sebagai Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kabupaten Bekasi.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Beni.
“Swasta/mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi.
Nama Beni sebelumnya muncul dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (18/12/2025).
Ia termasuk satu dari sepuluh orang yang diamankan. Namun hingga kini, statusnya masih sebagai saksi. KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025–sekarang; H. M. Kunang, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade; serta Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Kasus ini berawal setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi.
Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan, kontraktor swasta yang membidik sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari komunikasi itu, KPK menduga terjadi praktik ijon proyek—permintaan uang sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Permintaan dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara. Salah satunya H. M. Kunang, ayah Ade, yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Total uang ijon proyek yang diduga mengalir dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar Sarjan memperoleh atau mengamankan paket proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang 2025. Nilainya mencapai Rp4,7 miliar, berasal dari sejumlah pihak. Dengan demikian, total aliran dana yang diduga terkait perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Sarjan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan terhadap Beni Saputra menambah daftar figur kunci yang dipanggil penyidik. Posisi Beni yang pernah berada di jantung birokrasi teknis Pemkab Bekasi membuka kemungkinan penelusuran lebih jauh soal peran pejabat, alur proyek, serta siapa saja yang mengetahui—atau membiarkan—praktik ijon berjalan sebelum proyek dilelangkan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












