Jakarta — Kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS) dan memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO).
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, di Jakarta.
Catatan KPK menunjukkan Beni hadir pada pukul 09.42 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Sementara nama Nyumarno belum tercantum dalam daftar hadir saksi hingga pemeriksaan siang berlangsung. KPK belum menjelaskan apakah legislator itu akan dijadwalkan ulang atau dianggap tidak memenuhi panggilan.
Efek Berantai OTT Bekasi
Rangkaian pemanggilan saksi ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh KPK pada 2025, yang dilakukan pada 18 Desember 2025. Sepuluh orang diamankan dalam operasi yang menyorot sektor infrastruktur daerah sebagai arena transaksi suap.
Sehari setelah OTT, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa intensif. Di antara mereka terdapat Bupati Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari aliran suap proyek.
Dua hari kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka yakni, Ade Kuswara Kunang (ADK) — diduga penerima suap, HM Kunang (HMK) — diduga penerima suap dan Sarjan (SRJ) — pihak swasta sekaligus diduga pemberi suap.
Skemanya menyerupai pola klasik: pejabat daerah menyediakan akses proyek, kontraktor menyiapkan setoran, aktor perantara memastikan distribusi berjalan aman.
Benang Merah Dinas Teknis
Nama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang muncul berulang dalam kasus ini. Dinas tersebut membawahi sejumlah proyek pembangunan fisik bernilai besar di Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan terhadap mantan Sekdis Beni Saputra mengindikasikan KPK mulai menguliti struktur teknis yang terlibat dalam perencanaan dan distribusi paket proyek.
Beni sebelumnya telah diperiksa pada 5 Januari 2026, sementara Nyumarno dipanggil pada 8 Januari 2026, namun absen. Kehadiran aktor legislatif dalam daftar panggilan menandai perluasan spektrum penyidikan, dari eksekutif ke ranah politik DPRD yang memainkan peran dalam penganggaran dan rekomendasi proyek.
Kasus ini mengemuka di tengah konstelasi politik Kabupaten Bekasi yang belum stabil pasca sejumlah kasus korupsi di periode sebelumnya. Nama keluarga Kunang memperlihatkan model dinasti lokal yang menguasai akses politik hingga struktur birokrasi desa.
Dalam banyak perkara, KPK kerap bergerak vertikal: dimulai dari eksekutor teknis hingga penentu kebijakan. Pemanggilan saksi dari DPRD dapat menandakan bahwa arah penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka awal.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Zachra Mutiara Medina)












