Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selasa (13/1/2026), lembaga antirasuah itu memanggil tujuh saksi dari beragam latar — dari politisi hingga wiraswasta — untuk mengurai aliran uang yang disebut mengalir melalui jalur informal kekuasaan daerah.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Bintang Persatuan Buruh, Iin Farihin.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi.
Selain Iin, enam nama lain turut dipanggil: Sugiarto, Yayat Sudrajat alias Lippo, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Hadi Ramadhan Darsono (Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya), dan Dwi Welly Agustine alias Icong, seorang pengemudi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK.
Politik Uang dan Proyek: Pola Lama dalam Wadah Baru
Gelombang pemanggilan ini memperkuat indikasi bahwa kasus yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bukan sekadar transaksi bilateral antara “pemberi proyek” dan “penerima kekuasaan”.
Dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN) serta anggota DPRD dari PDI Perjuangan Nyumarno (NY). Materi pemeriksaan keduanya menyinggung praktik suap ijon dan aliran dana politik.
Dari operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan skema yang berulang dalam birokrasi daerah: setelah terpilih sebagai Bupati, Ade membuka kanal komunikasi dengan Sarjan, pengusaha penyedia paket proyek.
Ade diduga meminta “ijon proyek” — uang muka sebelum pekerjaan digelar — sebagai syarat mengamankan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Totalnya mencapai Rp9,5 miliar.
Peran Keluarga: Negara yang Menyempit ke Ruang Domestik
Jalur transaksi tidak langsung antar dua aktor. Uang diduga diserahkan melalui H. M. Kunang, ayah sang bupati yang menjabat Kepala Desa Sukadami.
Peran ayah sebagai perantara membuat kasus ini melintasi batas formal kekuasaan dan memasuki zona keluarga — fenomena yang kerap muncul dalam studi patrimonialisme di tingkat daerah.
Di luar ijon proyek, Ade diduga menerima Rp4,7 miliar lain sepanjang 2025 dari berbagai pihak. Total aliran dana dalam perkara ini menjadi sekitar Rp14,2 miliar.
Hukum Bergerak, Politik Menyusun Ulang Nafas
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sarjan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 UU Tipikor.
Kasus ini membuka kembali diskusi lama tentang pola politik proyek di kabupaten-kabupaten dengan pertumbuhan infrastruktur tinggi. Ijon proyek bukan produk baru. Dalam beberapa kasus daerah, pola ini menjadi modal non-formal untuk membiayai patronase politik, mempertahankan koalisi, atau mengamankan mesin birokrasi.
Jika kasus ini terus melebar, pertanyaan yang kini menggantung bukan hanya siapa yang menerima, tetapi siapa yang diuntungkan, siapa yang terlindungi, dan siapa yang berikutnya akan dipanggil.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












