Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi kembali melebar. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterhubungan antara anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin (IIN), dengan sejumlah vendor penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek di wilayah tersebut.
Pemeriksaan terhadap Iin berlangsung beberapa waktu lalu. Dari pemeriksaan itu, penyidik mulai memetakan pola dugaan relasi antara politisi daerah dan kontraktor proyek pemerintah—sebuah pola klasik dalam praktik ijon proyek yang berulang di banyak daerah.
“Diduga IIN ini terafiliasi dengan beberapa vendor, beberapa penyedia barang dan jasa yang juga mengerjakan sejumlah proyek di Bekasi. Termasuk nanti terkait dengan aliran-aliran uangnya tersebut,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Proyek-Proyek yang Tak Disebutkan, Bukti Percakapan Justru Ada
Budi menolak merinci jenis proyek yang diduga berkaitan dengan Iin. Namun KPK diketahui memiliki bukti komunikasi digital yang memperkuat asumsi awal penyidik. Dari pesan-pesan yang berhasil di-capture, percakapan mengarah pada kemungkinan koordinasi antara legislator, pemerintah daerah, dan penyedia proyek.
“Betul, itu ada komunikasi-komunikasi yang kemudian juga kami capture yang tentunya dalam proses pemeriksaan kepada saksi itu juga akan diklarifikasi, akan didalami,” kata Budi.
Dalam perkara suap proyek, komunikasi merupakan salah satu instrumen penting pembuktian aliran uang maupun pemberian akses proyek. KPK sering menempatkan jalur komunikasi sebagai jembatan untuk membuktikan peran antara pemberi dan penerima.
Ruas Kasus yang Lebih Dulu Dibuka: Ijon Proyek
Dugaan afiliasi vendor yang menjerat Iin berada dalam payung perkara yang lebih besar: dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), sang ayah HM Kunang (HMK), dan kontraktor swasta Sarjan (SRJ).
Ijon proyek bukan mekanisme baru. Di banyak kasus, vendor menyetor uang lebih dulu demi mendapatkan paket pekerjaan. Pengembalian dana terjadi kemudian ketika proyek berjalan, disertai prioritas penunjukan.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan ayahnya diduga menerima uang dari Sarjan sebagai pemberi suap.
KPK menjerat Ade dan HM Kunang dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Konstruksi pasal itu menunjukkan bahwa penyidik menduga adanya transaksi koruptif yang terstruktur: pemberi, penerima, dan proyek sebagai objeknya.
Peran Legislator: “Broker”, Penentu, atau Jembatan?
Pemeriksaan terhadap Iin menambah simpul baru dalam perkara. Dalam dugaan korupsi proyek pemerintah daerah, keterlibatan DPRD biasanya berada dalam tiga kanal.
Pertama sebagai Broker proyek — menghubungkan kontraktor dengan eksekutif. Kedua, penentu anggaran — mempengaruhi alokasi dan nomenklatur. Ketiga, penjaga regulasi — mengatur jalur hukum, persetujuan, atau perda.
Dalam kasus Bekasi, KPK belum menyebut Iin berada pada kanal yang mana. Namun posisi DPRD memiliki peran signifikan dalam budgeting dan pengawasan, dua ruang yang rentan disisipi kepentingan vendor.
Bekasi dan Tradisi Politik Infrastruktur
Kasus yang menjerat Ade bukanlah satu-satunya yang terkait proyek di Bekasi. Dalam satu dekade terakhir, wilayah ini menjadi salah satu daerah dengan laju proyek konstruksi dan infrastruktur tertinggi di Jawa Barat, mulai dari sekolah, jalan, jembatan hingga kawasan permukiman. Perputaran uang proyeknya mencapai triliunan rupiah per tahun.
Di banyak daerah, situasi seperti ini menciptakan pasar proyek yang subur, di mana politisi, keluarga pejabat, vendor, dan pihak swasta sering saling silang kepentingan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Zachra Mutiara Medina)












