Bekasi  

KPK Dalami Kegiatan Ayah Bupati Bekasi Nonaktif Lewat Sopir Pribadi

Kabupaten Bekasi - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kades Sukadami, H.M Kunang, dan satu kontraktor, Sarjan, memakai rompi oranye tahanan KPK atas kasus suap ijon proyek. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kades Sukadami, H.M Kunang, dan satu kontraktor, Sarjan, memakai rompi oranye tahanan KPK atas kasus suap ijon proyek. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), yakni HM Kunang (HMK), melalui sopir pribadinya sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap saksi bernama Dwi Welly Agustine alias Icong pada 13 Januari 2026.

“Saksi didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HMK,” ujar Budi kepada jurnalis, Rabu.

Lanjutan Kasus OTT di Bekasi

Pendalaman ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh KPK pada tahun 2025 yang dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.

Sehari setelah OTT, sebanyak delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua di antara delapan orang tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, HM Kunang.

KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap terkait proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.

Penetapan Tersangka

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) — Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang (HMK) — ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami, Sarjan (SRJ) — pihak swasta.

KPK menyebut Ade dan HM Kunang sebagai pihak penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Zachra Mutiara Medina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *