Bekasi  

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Ikut Diperiksa

Jakarta -Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Ist
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Ist

Kota Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 dengan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama.

Salah satu saksi yang dipanggil, Selasa (27/1/2026), merupakan staf dari Asrama Haji Bekasi yang menjadi salah satu titik embarkasi besar di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan ini bertujuan mendalami mekanisme teknis penentuan dan distribusi kuota haji yang diduga diselewengkan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Budi.

Dua sosok yang dipanggil adalah MAS, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, serta NAD yang bertugas di Asrama Haji Bekasi.

Kehadiran NAD menjadi perhatian karena kapasitas embarkasi Bekasi yang melayani ribuan jemaah setiap musim haji.

Kerugian Ditaksir Capai Triliunan

Sejak penyidikan diumumkan pada 9 Agustus 2025, intensitas pemeriksaan meningkat.

Dua hari setelahnya, KPK mengumumkan temuan awal terkait nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut diduga berasal dari manipulasi distribusi kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

KPK juga telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tokoh: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi aktor intelektual dalam skema distribusi kuota yang menyimpang dari regulasi.

Tumpang Tindih Regulasi dan Praktik Lapangan

Penyelidikan KPK berjalan paralel dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. Pansus melaporkan ketidaksesuaian fatal dalam alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Penyimpangan terjadi pada proporsi kuota antara haji reguler dan haji khusus.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi kuota 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada musim haji 2023–2024, pembagian di lapangan justru berubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Pansus menilai kebijakan sepihak itu mengabaikan antrean panjang jemaah reguler yang umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan ini juga disebut menimbulkan kesenjangan akses, mengingat jemaah haji khusus membayar biaya lebih tinggi melalui biro perjalanan yang dikategorikan sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Sinyal Penyidikan Berlanjut

KPK belum memastikan apakah penyidikan akan melebar ke pihak lain di Kementerian Agama maupun broker perjalanan haji. Namun pemeriksaan saksi di level teknis, termasuk staf embarkasi, memberi sinyal bahwa penyidik sedang memetakan alur administratif dan teknis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Budi menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan saksi-saksi dianggap cukup. “KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *