Kabupaten Bekasi — Kepolisian Sektor Setu mengungkap jalur pengiriman sampah cacahan uang rupiah yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Limbah hasil pemusnahan uang tersebut diketahui diangkut ke lokasi oleh pemilik armada angkutan sampah berinisial Kentus, yang memperoleh muatan dari seorang pekerja Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang berinisial F.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan Kentus berperan sebagai pengangkut dan tidak mengetahui secara rinci isi karung-karung yang dibawanya.
“Yang membawa sampah ke sini itu Kentus. Dia hanya pemilik armada yang mengangkut sampah ke lokasi,” kata Usep kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Menurut Usep, penyidik telah memeriksa Kentus untuk mendalami asal-usul limbah tersebut. Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Kentus menerima muatan dari F, yang bekerja di TPA Bantargebang.
“Asal-usulnya masih kami dalami. Kentus mendapatkan sampah tersebut dari seorang pria berinisial F,” ujar Usep.
Penemuan cacahan uang rupiah ini memunculkan pertanyaan terkait rantai pengelolaan limbah pemusnahan uang. Bank Indonesia, melalui Departemen Pengelolaan Uang, memastikan bahwa cacahan yang ditemukan merupakan uang rupiah asli hasil pemusnahan resmi.
“Dari BI sudah hadir langsung dan memastikan bahwa barang itu benar limbah hasil pemusnahan dari Bank Indonesia,” kata Usep.
Meski demikian, polisi menyatakan masih menunggu arahan resmi Bank Indonesia terkait penanganan sisa cacahan uang yang masih berada di lokasi TPS liar.
Saat ini, sebanyak 21 karung cacahan uang telah diamankan di Polsek Setu dan akan diserahkan ke Bank Indonesia. Sementara itu, sekitar tujuh karung lainnya masih berada di lokasi dan menunggu tindak lanjut.
Usep menegaskan, peristiwa ini merupakan kejadian pertama yang tercatat di wilayah hukum Polsek Setu. Polisi juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Bank Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk memastikan status dan keaslian temuan tersebut.
“Hasil koordinasi menyatakan bahwa itu benar sampah atau limbah hasil pemusnahan dari BI,” katanya.
Dari pantauan di lapangan, cacahan uang terlihat tercecer di permukaan tanah dengan pecahan beragam, mulai dari Rp 2.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000.
Uang tersebut dipotong sangat halus, berukuran sekitar 2–5 milimeter, dan dikemas dalam karung berwarna putih. Polisi menduga limbah itu telah berada di TPS liar selama sekitar enam bulan.
Pemilik lahan TPS liar, menurut polisi, mengaku tidak mengetahui isi karung-karung tersebut. Selama ini, lokasi itu digunakan untuk menampung sampah rumah tangga yang kemudian disortir guna memilah material bernilai ekonomis.
“Pemilik lahan tidak tahu isi karung-karung itu apa,” ujar Usep.
Bank Indonesia menyatakan pemusnahan uang dilakukan secara rutin setiap tahun dan telah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP).
Namun, terkait temuan di Bekasi, BI mengaku tengah melakukan investigasi internal untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan dalam rantai pengelolaan limbah pemusnahan.
Untuk kepentingan penyelidikan dan mencegah pengambilan material oleh pihak tak bertanggung jawab, polisi melakukan pengamanan di sekitar lokasi TPS liar.
“Kami amankan lokasi untuk pendalaman dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Usep.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Shyna S.V)












