Kabupaten Bekasi — Seorang warga Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, mengaku berulang kali didatangi pria tak dikenal yang mengaku sebagai utusan pengembang sekaligus petugas keamanan perumahan.
Pria tersebut meminta sejumlah uang dengan dalih biaya keamanan setelah rumah korban direnovasi.
Korban, Nur Lima Siagian (36), mengatakan peristiwa itu terjadi ketika ia baru sekitar dua bulan menempati rumah barunya.
Kedatangan pertama terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, saat seorang pria mendatangi rumahnya seorang diri dan meminta uang sebesar Rp 500 ribu.
“Dia bilang dari keamanan dan utusan developer. Alasannya untuk kerja sama dengan developer dan biaya keamanan lingkungan,” kata Nur dikutip Kamis (5/2/2026).
Menurut Nur, permintaan uang tersebut dikaitkan dengan renovasi rumah yang dilakukannya, mulai dari penggantian pintu hingga plafon. Padahal, ia mengaku telah membayar iuran keamanan secara rutin kepada pengurus lingkungan setempat.
“Saya sudah bayar uang keamanan ke RT,” ujarnya.
Merasa janggal, Nur mempertanyakan identitas pria tersebut dan meminta kejelasan resmi dari pihak pengembang. Ia bahkan meminta agar pria itu datang kembali bersama perwakilan developer.
“Saya bilang, kalau memang dari developer, besok datang lagi kita sama-sama ke developer,” kata Nur.
Namun permintaan itu tidak pernah dipenuhi. Sebaliknya, pria tersebut kembali mendatangi rumah Nur pada Senin pagi, 2 Februari 2026, dan kembali menagih uang dengan alasan serupa. Kali ini, kedatangan tersebut terjadi saat suami Nur berada di rumah.
Kedatangan berulang itu membuat Nur merasa tidak aman. Sebagai langkah antisipasi, ia merekam dan memotret pria tersebut.
“Saya rekam bukan untuk memviralkan. Saya cuma waswas, takut kenapa-kenapa. Saya juga baru tinggal di sini, belum kenal banyak orang,” ujarnya.
Pria itu sempat menyebut bahwa pemilik rumah sebelumnya telah membayar Rp 250 ribu, sehingga sisa pembayaran sebesar Rp 250 ribu harus ditanggung Nur.
Namun Nur menolak permintaan tersebut karena tidak disertai bukti resmi, seperti kuitansi atau surat tugas dari pengembang.
“Kalau memang resmi, harusnya ada kuitansi. Ini enggak ada apa-apa,” katanya.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian. Pada Selasa, 3 Februari 2026, pria yang meminta uang itu kembali mendatangi rumah Nur bersama petugas kepolisian setempat untuk menyampaikan permintaan maaf. Persoalan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah datang bersama pihak kepolisian, sudah minta maaf. Yang penting enggak ada apa-apa sama saya, ya saya maafkan,” ujar Nur.
Polisi mengungkap pria tersebut bernama Jebir, 35 tahun. Berdasarkan hasil penelusuran, Jebir diketahui sehari-hari beraktivitas sebagai pengamanan proyek perumahan, namun tidak memiliki status resmi dari pengembang maupun pengelola lingkungan.
“Berdasarkan informasi saksi, yang bersangkutan sudah dua kali melakukan kegiatan seperti itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Engkus Kusnadi.
Engkus mengimbau masyarakat agar tidak segan menolak dan melapor apabila menghadapi permintaan uang yang mencatut nama pengembang, pengelola perumahan, atau pihak keamanan tanpa dasar hukum yang jelas.
Polisi juga meminta warga memastikan setiap pungutan memiliki legalitas dan bukti tertulis.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Sufi P.A)












