Bekasi  

PSEL Dinilai Jadi Solusi Krisis Sampah Bekasi, Pusat Tanggung Biaya Konstruksi

Kabupaten Bekasi -TPA Burangkeng
TPA Burangkeng

Kabupaten Bekasi — Pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dinilai menjadi salah satu jawaban atas persoalan pengelolaan sampah yang selama ini membebani Kabupaten Bekasi.

Dukungan terhadap proyek waste to energy tersebut datang dari pemerintah daerah maupun unsur legislatif, seiring meningkatnya perhatian pemerintah pusat terhadap krisis sampah di wilayah padat penduduk.

Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai salah satu lokasi pembangunan PSEL dalam program nasional pengolahan sampah perkotaan. Melalui skema ini, sampah tidak lagi semata diperlakukan sebagai limbah yang ditimbun di tempat pembuangan akhir, melainkan diolah menjadi sumber energi listrik.

Secara nasional, Kabupaten Bekasi tercatat sebagai bagian dari 35 kabupaten dan kota yang terpilih dalam program strategis tersebut. Program ini dirancang untuk mengatasi persoalan sampah di kawasan perkotaan dengan tingkat timbulan tinggi dan keterbatasan lahan TPA.

Dalam pelaksanaannya, Danantara Indonesia ditunjuk sebagai pengelola investasi sekaligus integrator nasional proyek PSEL. Peran Danantara mencakup penguatan tata kelola proyek, penyediaan pembiayaan jangka panjang, mitigasi risiko, hingga pelaksanaan proses lelang dan penentuan mitra pelaksana.

Skema tersebut dirancang agar proyek PSEL layak secara komersial, berkelanjutan, serta tidak membebani keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan dukungan melalui penyiapan lahan pengolahan sampah. Sejak akhir tahun lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama perangkat teknis telah mempersiapkan lokasi yang direncanakan menjadi kawasan PSEL.

Anggaran penyiapan lahan telah disetujui DPRD dan dimasukkan dalam APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2026, meski sejumlah proses administratif masih berjalan.

Selain kesiapan lahan, dukungan daerah juga diarahkan pada pemenuhan pasokan sampah sebagai bahan baku energi. Pemerintah daerah memastikan ketersediaan lahan seluas lima hektare serta pasokan sekitar 1.000 ton sampah per hari. Seluruh biaya konstruksi dan penerapan teknologi PSEL disebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat, sehingga beban fiskal daerah dapat ditekan.

Berdasarkan hasil verifikasi awal, Kabupaten Bekasi dinilai memiliki kesiapan relatif lengkap, baik dari aspek data teknis, infrastruktur pendukung, maupun daya dukung lingkungan.

Kawasan di sekitar TPA Burangkeng disebut memiliki ketersediaan sumber air yang memadai, kondisi tanah yang sesuai untuk pembangunan fasilitas, serta kedekatan dengan jaringan listrik PLN, sehingga memudahkan integrasi energi yang dihasilkan.

Dukungan legislatif juga ditegaskan melalui persetujuan anggaran pembebasan dan pematangan lahan senilai Rp 81,6 miliar. Anggaran tersebut mencakup pengadaan lahan sekaligus penataan kawasan seluas lima hektare dan telah disetujui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi serta tercantum dalam dokumen KUA-PPAS 2026.

Pembangunan PSEL ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas persoalan sampah yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan di Kabupaten Bekasi. Selain mengurangi ketergantungan pada sistem penimbunan, proyek ini juga diharapkan mendorong pemanfaatan energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Shyna S.V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *