Kabupaten Bekasi — Laju pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi melambat pada awal 2026. Di tengah persoalan banjir berulang akibat tanggul jebol dan sistem drainase yang dangkal, pemerintah daerah justru belum mampu melakukan percepatan pembangunan fisik.
Proyek-proyek infrastruktur baru diproyeksikan berjalan pada pertengahan hingga akhir tahun anggaran.
Situasi ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan hukum yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kekosongan pengambilan keputusan strategis berdampak langsung pada arah kebijakan pembangunan.
Pemerintah daerah pun mengambil sikap menahan laju belanja pembangunan.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi beralasan, pada triwulan pertama dan kedua, fokus belanja masih diarahkan untuk kebutuhan rutin pemerintahan.
Gaji pegawai, tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta biaya operasional seperti listrik, air, dan bahan bakar menjadi prioritas utama.
Asisten Administrasi Umum (Asda III) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, menyebut pembangunan fisik belum bisa direalisasikan karena masih harus melalui tahapan pembahasan anggaran dan administrasi.
“Triwulan pertama diprioritaskan untuk belanja rutin dan mengikat, seperti listrik, air, BBM operasional, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi,” kata Iis, Senin (9/2/2026).
Selain belanja rutin, awal tahun anggaran juga dibebani kewajiban penyusunan laporan-laporan regulatif. Pemerintah daerah harus menuntaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang secara aturan diselesaikan pada triwulan pertama.
Kondisi ini kontras dengan narasi percepatan pembangunan yang kerap disampaikan pemerintah daerah.
Bahkan berseberangan dengan visi-misi pasangan Ade Kuswara Kunang–Asep Surya Atmaja saat Pilkada 2024, yang menjanjikan kebangkitan infrastruktur sebagai tulang punggung kesejahteraan masyarakat Bekasi.
Masalah pembangunan tak berhenti di soal waktu. Kapasitas fiskal daerah juga tengah menyusut. Dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Bekasi tercatat turun hingga Rp600 miliar. Penurunan tersebut tidak diimbangi dengan kinerja pendapatan asli daerah (PAD).
Hingga tutup buku 31 Desember 2025, PAD Kabupaten Bekasi hanya mencapai Rp3,64 triliun dari target lebih dari Rp4,1 triliun, atau sekitar 87,43 persen. Capaian ini semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan, khususnya infrastruktur yang membutuhkan pembiayaan besar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Rudy Rafly, menilai keputusan menunda pembangunan hingga triwulan ketiga sebagai langkah yang merugikan masyarakat. Menurutnya, warga justru harus menunggu lebih lama untuk merasakan hasil pembangunan, terutama infrastruktur dasar seperti jalan dan pengendalian banjir.
“Yang menjadi persoalan tentu saja masyarakat yang berhak merasakan pembangunan itu menjadi tertunda,” kata Rudy.
Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan risiko penurunan kualitas proyek apabila pembangunan dipadatkan di akhir tahun anggaran. Proyek yang dikerjakan terburu-buru berpotensi minim perencanaan dan pengawasan.
“Pembangunan itu perlu waktu, tidak langsung jadi. Ada prosesnya. Kalau dikerjakan di triwulan ketiga, apalagi keempat, sangat berpotensi terjadi masalah. Pekerjaan menjadi terburu-buru dan kualitasnya terganggu,” ujarnya.
Dengan kombinasi persoalan hukum, tekanan fiskal, dan pola belanja yang defensif, pembangunan infrastruktur Kabupaten Bekasi kini berada dalam situasi terjepit. Sementara banjir dan kerusakan infrastruktur terus berulang, pemerintah daerah masih harus bergulat dengan keterbatasan ruang gerak kebijakan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Sufi P.A)












