Jakarta — Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis (INKASTRA) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/2/2026). Mereka mendesak lembaga antirasuah itu mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu menyerukan penyelamatan anggaran publik. Massa menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek Tahun Anggaran 2024 perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Koordinator aksi, Faturrohman, mengatakan kekurangan volume pekerjaan bukan sekadar persoalan teknis atau administratif. “Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Apalagi jika terjadi berulang di berbagai proyek,” ujarnya dalam orasi.
Temuan Kekurangan Volume
Berdasarkan paparan massa aksi, sejumlah proyek disebut mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan nilai yang bervariasi. Di antaranya rekonstruksi Jalan Cibitung–Cibarengkok senilai Rp199.462.514, peningkatan Jalan Ridho Galih–Karangmulya sebesar Rp105.197.838, serta pekerjaan lanjutan rekonstruksi Jalan Pilar–Sukatani senilai Rp358.251.013.
Temuan serupa juga disebut terjadi pada revitalisasi ruas Jalan Kalimalang Batas Kota–Karawang Paket II sebesar Rp1.017.436.414 dan Paket III Rp1.619.788.879. Selain itu, rehabilitasi Jembatan Kalijaya Cikarang Barat senilai Rp328.771.640 dan pembangunan jembatan serta dinding penahan Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah sebesar Rp472.809.962 turut disorot.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kekurangan volume pekerjaan mengindikasikan ketidaksesuaian antara progres fisik dengan pembayaran yang telah dicairkan. Jika tidak segera dikoreksi melalui mekanisme pengembalian atau perbaikan pekerjaan, kondisi tersebut dapat berujung pada potensi kerugian keuangan negara.
Proyek Bendung Rp68 Miliar Belum Rampung
INKASTRA juga menyoroti pekerjaan Bendung Pintu Air BS.H-0 di perbatasan Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, dan Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Proyek bernilai lebih dari Rp68 miliar itu dikerjakan oleh PT Lestari Nauli Jaya.
Menurut Faturrohman, proyek tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.3/3/191.210/SP/PSDA/DSDABMBK/2025 dimulai pada 28 Februari 2025 dan dijadwalkan selesai pada 25 Oktober 2025. Namun hingga kini, kata dia, pekerjaan belum juga tuntas.
Keterlambatan proyek infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan pengendalian air, berpotensi berdampak langsung pada masyarakat. Selain menunda manfaat pembangunan, molornya proyek dapat menimbulkan risiko tambahan seperti kerusakan konstruksi maupun pembengkakan biaya.
Dugaan Gratifikasi dan Pola Berulang
Dalam pernyataannya, massa aksi juga mengaitkan temuan tersebut dengan dugaan praktik gratifikasi dan relasi tidak sehat antara pihak swasta dan pejabat publik. Mereka meminta KPK menelusuri kemungkinan aliran dana serta mengkaji keterkaitan temuan BPK dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah terjadi di Kabupaten Bekasi.
“Korupsi di sektor infrastruktur adalah kejahatan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Jalan cepat rusak, jembatan tidak layak, hingga buruknya drainase yang memicu banjir adalah harga mahal akibat penyimpangan anggaran,” ujar Faturrohman.
Sektor infrastruktur memang kerap menjadi area rawan penyimpangan karena nilai proyek yang besar serta kompleksitas teknis yang menyulitkan pengawasan publik. Pola kekurangan volume pekerjaan, jika terjadi berulang, dapat menjadi indikator lemahnya pengendalian internal maupun pengawasan pelaksanaan kontrak.
Menanti Respons Penegak Hukum
INKASTRA mendesak KPK melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan proyek di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan berbagai pihak.
Hingga berita ini ditulis, KPK melalui juru bicaranya belum memberikan keterangan resmi terkait aksi maupun laporan pengaduan tersebut.
Desakan masyarakat sipil ini kembali mengingatkan bahwa pengawasan terhadap belanja infrastruktur bukan hanya soal pembangunan fisik, melainkan juga tentang integritas tata kelola anggaran. Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat agar setiap rupiah uang publik benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












