Video Selebgram Diduga Hirup “Whip Pink” Viral, Polisi dan BNN Soroti Potensi Penyalahgunaan

Rekaman dua perempuan memegang dan menghirup tabung gas bermerek “Whip Pink” memicu perdebatan publik. Aparat menyatakan tengah memantau dugaan penyalahgunaan, meski produk tersebut bukan barang terlarang.

Bekasi - Dua selebgram Makassar diduga salah gunakan Whip Pink (Instagram : @garudasiwainfotainment)
Dua selebgram Makassar diduga salah gunakan Whip Pink (Instagram : @garudasiwainfotainment)

Dunia maya diramaikan beredarnya video dua selebgram asal Makassar yang diduga menghirup gas Nitrous Oxide dari tabung berwarna merah muda bermerek “Whip Pink”. Rekaman itu diunggah akun media sosial @makassar_iinpo dan kemudian menyebar luas di berbagai platform.

Dalam video yang beredar, dua perempuan berinisial P dan E terlihat berada di sebuah ruangan bersama beberapa orang. Salah satu di antaranya memegang tabung berwarna pink, sementara yang lain tampak menghirup gas dari tabung tersebut. Potongan video ini memicu reaksi beragam dari warganet.

Akun Instagram @kikysaputrii milik komika Kiky Saputri turut mengomentari unggahan tersebut. “Ini udah meresahkan banget, kayaknya udah harus masuk ke daftar barang terlarang deh benda ini,” tulisnya di kolom komentar. Ia juga menandai akun @bpom_ri dan @divisihumaspolri untuk meminta perhatian terhadap peristiwa itu.

Sejumlah warganet menilai tindakan tersebut tidak pantas dipublikasikan, mengingat status mereka sebagai figur publik dengan jumlah pengikut besar yang berpotensi memengaruhi audiens.

Polisi: Bukan Barang Terlarang, Dugaan Penyalahgunaan Didalami

Menanggapi ramainya perbincangan, pihak kepolisian Makassar menyatakan telah memantau peredaran dan penggunaan produk tersebut. Aparat menjelaskan bahwa Nitrous Oxide dalam kemasan seperti Whip Pink umumnya digunakan untuk keperluan kuliner, terutama sebagai bahan pembuat krim kocok (whipped cream).

Meski demikian, kepolisian menegaskan akan mendalami dugaan penyalahgunaan. Proses hukum, menurut mereka, dapat berjalan apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

Sorotan BNN dan Risiko Kesehatan

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya juga menyoroti maraknya penyalahgunaan Nitrous Oxide di Indonesia. Zat tersebut belum masuk dalam kategori narkotika. Namun, penggunaan di luar peruntukannya dinilai berisiko tinggi bagi kesehatan.

Secara medis, paparan Nitrous Oxide dalam jumlah berlebihan dapat menyebabkan gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga risiko kerusakan saraf jika digunakan berulang dalam jangka panjang. Karena itu, lembaga terkait mengingatkan potensi bahayanya apabila disalahgunakan sebagai zat rekreasional.

Antara Regulasi dan Literasi Publik

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan soal celah regulasi terhadap produk yang legal secara fungsi, namun rawan disalahgunakan. Di sisi lain, peran figur publik dalam membentuk persepsi dan perilaku pengikutnya juga menjadi sorotan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari dua selebgram yang dikaitkan dalam video tersebut. Sementara itu, publik menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum serta sikap otoritas terkait terhadap peredaran dan pengawasan produk serupa.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana konten singkat di media sosial dapat dengan cepat memantik diskusi luas—mulai dari aspek hukum hingga kesehatan masyarakat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *