Bekasi  

Tangis Guru Honorer Bekasi di DPR, Upah di Bawah UMR, Nyambi Jadi Buruh Cuci hingga Usul Badan Guru Nasional

Di luar ruang kelas, Indah menjalani pekerjaan lain demi menyambung hidup. Sepulang mengajar pukul 12.30 WIB, ia menyiapkan materi pelajaran lalu mengambil cucian dari rumah ke rumah.

Kabupaten Bekasi -Tangkapan layar Indah Permata Sari guru honorer di Bekasi dalam podcast Gaspol di kanal Youtube Kompas.com. - Indah mewakili rekan-rekannya se-Indonesia menceritakan beratnya menjadi guru honorer karena upah yang masih di bawah UMR dan jauh dari kata layak hingga sulit mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tangkapan layar Indah Permata Sari guru honorer di Bekasi dalam podcast Gaspol di kanal Youtube Kompas.com. - Indah mewakili rekan-rekannya se-Indonesia menceritakan beratnya menjadi guru honorer karena upah yang masih di bawah UMR dan jauh dari kata layak hingga sulit mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabupaten Bekasi – Tangis pecah di ruang rapat Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026). Di hadapan anggota DPR RI, Indah Permata Sari—guru honorer asal Bekasi—menyuarakan getirnya bertahan hidup dengan upah di bawah UMR dan status kerja yang tak kunjung pasti.

Indah mengajar di SDN Wanasari 01 Cibitung, Bekasi. Ia datang sebagai perwakilan guru honorer se-Indonesia dalam rapat dengar pendapat (RDP). Sambil menahan air mata, ia bercerita tentang profesi yang menjadi cita-citanya sejak kecil—meski berasal dari keluarga petani tanpa latar pendidikan tinggi.

“Ingin jadi guru karena di lingkungan keluarga tidak ada yang berpendidikan tinggi,” ujar Indah, dikutip dari tayangan Youtube Gaspol Kompas.com, Sabtu (14/2/2026).

Namun idealisme itu berbenturan dengan realitas. Untuk bisa mengajar di sekolah negeri, ia harus mengajukan lamaran ke dinas pendidikan dan menunggu persetujuan.

Ketika diterima, statusnya tetap honorer. Upahnya bersumber dari dana BOS yang cair tiap tiga bulan. Tambahan insentif yang sempat dijanjikan pun, menurutnya, belum diterima.

Indah mengaku telah memenuhi masa kerja, tetapi namanya tak kunjung masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Padahal, tanpa tercatat dalam Dapodik, ia tak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu syarat administratif yang belum terpenuhi adalah Surat Perintah atau Surat Keterangan Mengajar dari pemerintah daerah.

“Harapan saya dan teman-teman tenaga pendidik dan guru yang lain, bisa ikut PPPK penuh waktu,” katanya di hadapan anggota dewan. Ia juga menitip pesan kepada Presiden agar memberi perhatian serius pada nasib guru honorer. “Jangan sampai ada yang dirumahkan.”

Nyambi Jadi Buruh Cuci

Di luar ruang kelas, Indah menjalani pekerjaan lain demi menyambung hidup. Sepulang mengajar pukul 12.30 WIB, ia menyiapkan materi pelajaran lalu mengambil cucian dari rumah ke rumah.

Awalnya menggunakan setrika manual, kemudian menabung untuk membeli setrika uap. Ia juga membantu orang tua menguliti bawang putih dari pasar induk.

“Saya ambil cucian dan menggosok sampai jam 21.00 atau 21.30 malam,” ujarnya.

Meski beban mengajarnya setara guru reguler—bahkan memegang dua kelas sekaligus karena kekurangan tenaga—honor yang diterimanya tetap satu. Bukan dua.

“Susahnya menjadi honorer, apalagi finansial, sudah bukan rahasia lagi,” katanya.

Usul Badan Guru Nasional

Kisah Indah bukan kasus tunggal. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, Hamdani, menilai kompleksitas persoalan guru honorer memerlukan terobosan kelembagaan. Ia mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional (BGN) langsung di bawah presiden.

“Kami di PGRI mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional agar tata kelola guru satu pintu dan tidak terpecah-pecah regulasinya,” ujarnya.

Menurut Hamdani, istilah “honorer” seolah hanya melekat pada profesi guru, sementara profesi lain seperti TNI, Polri, jaksa, atau hakim tidak mengenal status serupa. Ia juga menyoroti mekanisme tunjangan profesi guru yang dinilai masih berbelit karena proses validasi data.

“Mohon guru diperlakukan secara adil. Jangan lagi disebut ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ jika itu artinya membiarkan guru tidak makmur,” katanya.

Tangis Indah di ruang rapat itu menggambarkan jurang antara idealisme pendidikan dan kesejahteraan tenaga pengajar. Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan nasional, ribuan guru honorer masih bergulat dengan kepastian status dan penghasilan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *