Bekasi  

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Segera Disidangkan

Bekasi - Ilustrasi tahanan disidangkan dalam pengadilan. Foto: Gobekasi.id.
Ilustrasi tahanan disidangkan dalam pengadilan. Foto: Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi — Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 segera menjalani persidangan.

Keduanya berinisial K (49) dan NY (52) telah diserahkan penyidik Polres Metro Bekasi kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Mengutip keterangan resmi Polres Metro Bekasi melalui akun media sosialnya, penyerahan tahap II dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan 36 barang bukti, di antaranya dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, serta uang tunai sebesar Rp 400 juta.

“Penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp 7.117.660.158,” demikian keterangan resmi yang dikutip, Kamis (19/2/2026).

Dana Hibah Diduga Dipakai Kampanye dan Beli Mobil

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Kapolres Metro Bekasi saat itu, Mustofa, pada November 2025 menyatakan salah satu tersangka, KD, diduga menggunakan dana hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye pencalonan legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada 2024.

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” kata Mustofa, Kamis (27/11/2025).

Sementara itu, tersangka NY diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,79 miliar. Sebagian dana tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix dengan menggunakan identitas kerabat tersangka.

“Digunakan untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan dan kakak ipar tersangka sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ujar Mustofa.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Jerico Lavian Chandra, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana korupsi serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan atlet disabilitas justru diduga disalahgunakan. Dengan pelimpahan tahap II ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah dengan melaporkan informasi melalui layanan Call Center 110, SPKT 24 jam, maupun kanal pengaduan resmi lainnya.

Hingga kini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Zachra Mutiara Medina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *