Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati anggaran untuk penanganan Covid -19 di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 240 miliar. Anggaran sebesar itu bakal digunakan untuk percepatan memutus rantai Covid-19 di wilayahnya.
Ketua Satu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi, Selamet Supriadi mengatakan, anggaran itu muncul setelah pemerintah dan wakil rakyat melakukan pembahasan bersama. Setelahnya, menyepakati besaran anggaran untuk penanggulangan Covid-19.
“Hasil pembahasan itu muncul angka Rp 240 miliar untuk penanganan corona,” katanya, Jumat (3/4/2020) di Kompleks Pemkab Bekasi.
Alokasi anggaran itu, kata dia, sebagaimana instruksi Bupati Bekasi nomor 460/1543/ Bappeda tentang percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) dampak ekonomi dan social di Kabupaten Bekasi. Sebab, angka penyebaran corona sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, pemerintah mensiasatinya dengan penggunaan anggaran sisa lebih pengunaan anggaran (SILPA).
“Jadi rencana kami sesuai intruksi Presiden untuk memangkas kegiatan yang dinilai kurang prioritas. Silpa juga menjadi alternative anggaran yang akan digunakan,” jelas dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan menuturkan, untuk saat ini keuangan daerah yang tersimpan di kas daerah Kabupaten Bekasi dinilai sudah cukup dalam penaganan kebutuhan covid-19.
Sayangnya Sutia enggan merinci kecukupan keuangan daerah saat ini. Namun dia memastikan anggaran khusus untuk penanganan covid -19 sudah sangat mencukupi.
“Jika ada bantun dari dermawan pasti kita terima, karena bisa sangat membantu pemerintah daerah,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha membenarkan anggaran untuk penanganan Covid -19 sebesar Rp 240 miliar. Arya telah mengamini anggaran sebesar itu untuk menanggulangi masyarakat Kabupaten Bekasi dampak dari Covid-19.
“Anggaran ini berasal dari berbagai sumber anggaran di pemerintah dan anggaran yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi,” katanya.
Menurutnya, dari anggaran sebesar itu sekitar Rp 10 miliar diambil dari anggaran perjalanan dinas kunjungan luar kota ataupun dalam kota para Anggota DPRD, Kabupaten Bekasi, termasuk anggaran mobil dinas Komisi dan lain-lain. Sehingga terkumpul nilainya sebesar Rp 10 miliar.
Sedangkan, kata dia, anggaran sebesar Rp 230 miliar berasal dari pemerintah. Anggaran itu nantinya akan digunakan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi yang sedang melakukan penanganan di 23 Kecamatan, 182 Desa dan 5 Kelurahan se-Kabupaten Bekasi.
Aria menjelaskan, anggaran itu akan langsung dialokasikan ke lima perangkat daerah. Diantaranya, Dinas kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Saat ini kami menunggu realisasinya, karena sudah disepakati,” tandasnya.
(APQ)