Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Namun, Kabupaten Bekasi akan terlebih dahulu mengajukan PSBB ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Kesehatan.
Keputusan tersebut ditetapkan usai menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Diskomimfo Kabupaten Bekasi di Komplek Perkantoran Bupati Bekasi di Cikarang Pusat.
Ya kami sudah bahas dalam rapat koordinasi hari ini,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja, Kamis (9/4/2020).
Menurut dia, dalam PSBB di Kabupaten Bekasi tidak akan menutup akses antar wilayah dan daerah. Melainkan hanya lebih memperketat aktifitas masyarakat, serta kerumunan masyarakat yang lebih diperketat.
“Kami tidak akan menutup akses jalan warga, hanya diperketat saja seperti DKI Jakarta,” ucapnya
Sebelumnya, kata dia, di Kabupaten Bekasi sudah menerapkan anak sekolah untuk belajar dirumah, pegawai yang bekerja dirumahkan dengan sistem piket. Namun, bila ada masyarakat yang tidak mengindahkan. Maka akan ada tindakan sanksi dari pihak kepolisian dengan menciduknya.
Adapun untuk dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, lanjut dia, pemerintah
akan memberikan langsung bantuan kepada warga yang terdampak.
“Jadi PSBB ini masyarakat akan kita berikan bantuan mulai dari pedagang dan online atau ojek pangkalan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Eka menjelaskan, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah yang diajukan Gubernur Provinsi Jawa Barat. Untuk menerapkan PSBB.
“Semalam sudah ada rapat dengan Pak Gubernur. Sudah disetujui dan surat pengajuanya akan kita berikan ke Jawa Barat dan Kemenkes,” tegasnya.
(GAL)