Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memberikan batas waktu pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) kota/kabupaten se-Indonesia. Aturan itu tertuang dalam surat edaran DPP Partai Golkar nomor : SI-3/GOLKAR/VII/2020 yang berbatas waktu hingga tanggal 31 Agustus 2020, selaras dengan masa jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Di Kota Bekasi, Musda V Partai Golkar telah dijadwalkan pada 5 Agustus 2020. Namun, hajat besar partai berlambang pohon beringin itu harus tertunda menyusul keluarnya surat dari DPP.
Elite partai mengeluarkan surat agar Musda V Golkar Kota Bekasi harus ditunda karena berbagai pertimbangan. Salah satunya yaitu masalah aset gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berada di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Menyikapi hal ini, Ketua Steering Committee (SC) Musda V DPD Golkar Kota Bekasi, Maryadi mengemukakan bahwa ada pengecualian dari SE DPP Partai Golkar berkaitan dengan penyelenggaraan Musda.
Menurut dia, dengan tidak terlaksananya Musda V Partai Golkar Kota Bekasi hingga batas waktu itu bukan serta merta dapat diambil alih oleh DPD tingkat I Jawa Barat maupun DPP. Begitupun dengan masa jabatan Rahmat Effendi.
“Soal masalah jabatan itu secara aturan Juklak pengurus yang berkahir bisa di perpanjang, dan kami masih menunggu dari DPD Partai Golkar Jawa Barat sampai terlaksananya penyelenggaraan Musda,” kata Maryadi kepada Gobekasi.id saat dihubungi sambungan seluler nya, Senin (31/8/2020).
Demikian pula, sambung dia, Musda sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar harus digelar dalam jangka waktu enam bulan setelah Musyawarah Nasional. Artinya, Agustus adalah batas akhir sesuai dengan edaran DPP Partai Golkar.
“Kalau kita kan pada tanggal 5 sudah ingin menggelar dan ditunda karena ada surat dari DPP. Artinya kita taat azaz, dan sebetulnya memabng ada pengecualian batas waktu, seperti Kota Bekasi ada penundaan dari DPP itu bisa diundur sampai penundaan penyelenggaraan Musda V itu dicabut oleh DPP,” jelas dia.
Maryadi dan tim SC tidak ingin gegabah dengan memaksakan penyelenggaraan Musda V partai Golkar Kota Bekasi. Sebab, jika dipaksakan secara aturan Musda itu dapat ditetapkan ilegal.
“Kita tunggu keputusan penundaan (Musda V Partai Golkar Kota Bekasi) dicabut, baru bisa menggelar Musda,” imbuhnya.
Sejauh ini, tahapan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan AD/ART. Yaitu terdiri dari penjaringan, pengumuman pendaftaran verifikasi dan penetapan Bacalon menjadi Calon.
Yang belum dijalankan yaitu penetapan Bakal Calon (Bacalon) menjadi Calon. Untuk tahap penjaringan ,pengumuman dan pendaftaran telah dijalankan sesuai dengan mekanisme aturan partai.
“Verifikasi faktual sudah kita jalankan, bahkan semua yang mendaftarkan sudah kami verifikasi secara langsung kelengkapan administrasinya,” tutup Maryadi.
Sebagaimana diketahui, terdapat empat nama yang mendaftarkan diri menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Mereka yaitu, Novel Saleh Hilalbi, Tubagus Hendra Suherman, disusul oleh Ade Puspitasari dan injury time oleh Zainul Miftah.
(MYA)