Satuan Tim Percepatan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi menekankan kepada seluruh perusahaan yang berada di kawasan industri untuk melakukan tes swab kepada pekerjanya. Minimal, 10 persen dari jumlah pekerja yang ada di masing-masing perusahaan.
Keputusan wajib melakukan tes swab di perusahaan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 440/Kep.274-Dinkes/2020. Juga karena berubahnya status Kabupaten Bekasi yang kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Tim Percepatan Satgas Covid-19, Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyebut, surat keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 440/Kep.251-Dinkes/2020 yang sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli 2020.
“Bupati telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat kerja,” kata dia saat dihubungi sambungan seluler nya, Jumat (4/9/2020).
Sebab, saat ini klaster industri menjadi penyumbang terbanyak Covid-19 menyusul dari klaster keluarga. Misalnya saja yang terjadi di PT LG Electronic Indonesia yang mencapai 248 pegawai terpapar corona, PT NOK Indonesia sebanyak 220 pegawai dan PT Suzuki sebanyak 71.
“Ketetapan SK pembaruan itu sebagai upaya mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya klaster baru lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam surat keputusan tersebut, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri.Peraturan tersebut berlaku hingga pandemi Covid-19 berakhir di Kabupaten Bekasi.
Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya dan kemasyarakatan serta sektor transportasi.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor : 443/Kep. 476-Hukham/2020 memperpanjang PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi) terhitung 1 September sampai dengan 29 September 2020.
(YUN)