Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal me-wajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan atribut kepangkatan pada saat bekerja. Atribut kepangkatan mirip Kepolisian dan TNI itu bakal wajib dikenakan pada pakaian dinas harian (PDH). Sebelumnya, Kota Bekasi juga mewajibkan kepada pegawainya.
“Dalam waktu dekat akan kami terapkan kepada seluruh pegawai negeri, dan semua pegawai wajib menggunakan atribut sesuai dengan kepangkatanya,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman, Kamis (15/10/2020).
Menurut dia, penggunaan tanda pangkat pada PDH itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Seharusnya sudah diterapkan, tapi kita akan bahas agar dibuatkan turuan peraturan semacam Surat Edaran Bupati untuk penegasan,” ujarnya. Apalagi, BKPPD bakal membahasanya bersama Bupati Bekasi dan Sekretaris Daerah untuk penerapan penggunaan tanda pangkat tersebut.
Untuk penjelasan tanda pangkat berdasarkan golongannya seperti pangkat pegawai golongan I, II, dan III, memiliki kesamaan bentuk yakni balok. Bila pegawai golongan 1 maka pangkat balok satu, begitu juga untuk pegawai golongan II pangkatnya balok dua dan begitu juga untuk golongan III maka tanda kepangkatannya balok tiga.
Sedangkan untuk golongan I D, II D dan III D tanda kepangkatannya berbentuk melati satu. Perbedaannya hanya dari sisi warna yang menunjukkan jenjang golongan yang berbeda atau lebih tinggi. Sedangkan warna pangkat untuk pegawai golongan I berwarna perunggu, golongan II berwarna perak dan golongan III berwarna emas.
Kemudian untuk golongan IV A berbentuk melati dua, IV B bentuk tanda kepangkatannya melati tiga. Sedangkan untuk golongan IV C, tanda kepangkatannya berbentuk bintang satu, golongan IV D berbentuk bintang dua dan IV E berbentuk bintang tiga.”Secepatnya tanda kepangkatan ini kita terapkan,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menilai tingkat disiplin ASN Pemkab Bekasi dalam penggunan nametag masih sangat rendah. Terlihat ketika beraktifitas di jam kerja banyak yang tidak mengenakan nametag. Padahal hal itu sangat penting sebagai identitas agar masyarakat dapat mengenalinya.
“Saya pikir ini untuk mendisiplinkan aparatur agar lebih tertib kedepanya,” katanya. Apalagi, penggunaan nametag, bahkan pangkat dipundaknya sudah ada aturannya dari Kementerian Dalam Negeri. Maka harusnya, ada pengawasan serta penegakkan disiplin dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(APQ)