Bekasi  

Tokoh Umat Nasrani Bekasi Bakal Diundang Polisi Bahas Perayaan Natal

Ilustrasi Perayaan Natal
Ilustrasi Perayaan Natal

Tak lama lagi, umat nasrani di dunia akan merayakan perayaan Natal di tahun 2020. Di Kabupaten Bekasi, perayaan Natal masih dalam pembahasan untuk bisa digelar sebagaimana mestinya.

Hal itu lantaran Covid-19 masih menjalar masyarakat dalam negeri. Per Senin (14/12/2020) kemarin, jumlah kasus Covid di Kabupaten Bekasi mencapai 4.923 kasus.

Kasus aktif mencapai 518 dimana para pasien telah menjalani perawatan dan isolasi di RSUD Kabupaten Bekasi dan hotel. Tingkat kematian selama sembilan bulan mencapai 125 orang dengan tingkat kesembuhan diatas 80 persen.

“Atas hal demikian kita akan membahas dengan mengundang stakholder di Kabupaten Bekasi, juga melibatkan umat atau tokoh nasrani,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (15/12/2020).

Hendra belum mengetahui persis apakah perayaan natal dan ibadah umat nasrani itu dapat digelar. Namun, yang jelas ada beberapa catatan khusu apabila ibadah natal tersebut digelar.

“Nanti kita akan diskusikan (dengan tokok nasrani), juga kalau digelar itu petunjuk teknisnya yang aman dan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Disamping itu, Hendra juga mengusulkan untuk mengundang perwakilan perhotelan dan perwakilan kuliner atau resto di Kabupaten Bekasi mengenai dengan perayaan malam tahun baru.

Sebab, perayaan malam pergantian tahun itu jelas sudah akan dilarang guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“(Malam) tahun baru nggak (boleh) ada petasan, pawai dan perayaan semacamnya,” kata Hendra.

Hendra bahkan tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada warga di wilayahnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun atau tahun baru.

“Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati. Ada Undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu Covid opsnal yustisi,” tegas Hendra.

Disamping itu, Hendra tidak menginginkan adanya masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum berkaitan dengan Covid-19.

Karena itu, Hendra memerintahkan timnya untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas terkait dengan larangan perayaan malam pergantian tahun.

“Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi, tapi semata-mata untuk keselamatan rakyat Indonesia,” imbuhnya.

(YES)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *