Anggota DPRD Kota Bekasi Serahkan Anaknya yang Jadi Tersangka Pemerkosaan ke Polisi

  • Bagikan
Polrestro Bekasi Kota Perketat Keamanan Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
Kantor Polres Metropolitan Bekasi Kota

Tersangka AT (21) diserahkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota oleh orang tuanya yang merupakan anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung.

AT diserahkan ke polisi setelah statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan.

“AT diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada puku 04.30 WIB pagi tadi,” kata kuasa hukum Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo, Jumat (21/5/2021).

AT sebelumnya menjadi buronan kasus dugaan pemerkosaan kepada remaja putri berinsial PU (15) di Bekasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya, orang tua PU, LF (17) melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor terigister: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Orang tua korban mengatakan anaknya mengenal AT sejak 9 bulan yang lalu. Korban dikenalkan oleh temannya.

Korban dan AT kemudian menjalin hubungan. Namun, setelah berpacaran dengan AT, korban jarang pulang ke rumah.

“Saya pantau ini anak kok jarang pulang, saya sendiri nggak tahu di mana, kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya crosschecck kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan? ” ujarnya.

“Kalau pulang (korban akan) dipukuli, kalau hitungan istri sudah 4 kali terjadi kekerasan,” lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan korban teregister di nomor: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

(MYA)

  • Bagikan