Dalam Sepekan, Kejari Bekasi Layani 2000 Pelanggar Kasus Pidana Umum Lalin

  • Bagikan
Dalam Sepekan, Kejari Bekasi Layani 2000 Pelanggar Kasus Pidana Umum Lalin
Kantor Kejari Kabupaten Bekasi

Pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tergolong tinggi. Buktinya, dalam sepekan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangani 2000-3000 kasus pidana umum lalu lintas.

Akibatnya, setiap pengambilan barang bukti sitaan kerap membludak di loket layanan petugas. Barang sitaan itu di dominasi dari Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengatakan ada berbagai program yang akan dijalankan yang berkaitan dengan pelayanan tilang, sistem pengembalian dan manajemen barang bukti, serta informasi dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan persidangan.

“Khusus untuk tilang, perbaikan layanannya akan dilakukan dengan optimalisasi antrean pemohon pengambil tilang serta efisiensi waktu pengambilan,” katanya, Selasa (3/12/2019).

Kedepan, pihaknya berencana akan menghadirkan pihak bank agar lebih maksimal melayani pemohon. Sebab, selama ini, pelanggar lalu lintas harus mengurs administrasi denda tilang itu di bank.

“Untuk sistem pengembalian dan manajemen barang bukti pihaknya akan mencoba membuat inovasi pelayanan terbaik seperti perbaikan kualitas barang bukti dengan layanan fasilitas swalayan,” jelasnya.

Sementara mengenai kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan persidangan, ia akan mengoptimalkan sistem informasi berbasis teknologi informasi agar masyarakat luas dapat mengaksesnya dengan mudah.

“Tujuannya agar masyarakat dapat mengakses secara online, tidak harus ke kantor, cukup dengan memantau melalui telepon genggam,” pungkas Mahayu.

(MYA)

  • Bagikan