Dijanjikan Proyek Fiktif, Warga Pondok Gede Ketipu Rp 67,5 Juta

  • Bagikan
Judhiono Subyanto (49), pelaku penipuan proyek fiktif. Foto: Dok.Polisi
Judhiono Subyanto (49), pelaku penipuan proyek fiktif. Foto: Dok.Polisi

Sungguh apes nasib Asyhari (49). Warga Jatibening Estate RT 04/13 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, ini tertipu Rp 67.500.000 oleh temannya sendiri.

Korban dijanjikan proyek yang ternyata fiktif oleh pelaku Judhiono Subyanto (49). Awal mula terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2019 silam.

Pelaku mendatangi kediaman korban dan membicarakan perihal bisnis tipu-tipunya tersebut. Dengan kalkulasi keuntungan yang besar, korban pun menyetujui bekerjasama dengan pelaku.

“Modusnya kerjasama proyek pengiriman barang berupa alat-alat kesehatan ke seluruh Indonesia. Pelaku menjanjikan membagi keuntungan kepada korban,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Senin (1/3/2021) dalam keterangannya.

Tergiur dengan ajakan pelaku, korban lalu mentransfer uang sebanyak 67.500.000 ke rekening pelaku. Kendati berjalannya waktu, hingga batas yang dijanjikan uang modal tidak dikembalikan dan keuntungan tidak pernah direalisasikan.

Korban merasa curiga dan kemudian memanggil pelaku ke rumah korban untuk menanyakan hal tersebut. Akhirnya Korban mengakui bahwa proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut korban gunakan untuk keperluan pribadi.

“Korban lalu melaporkan kejadian itu dengan Nomor : LP/89-PG/K/I/2020/Restro Bekasi Kota, tanggal 21 Januari 2020. Pelaku baru berhasil kami tangkap pada 22 Februari 2021,” pungkasnya.

(YUN)

  • Bagikan