Jelang Idul Fitri, Polisi Terapkan Jam Malam Bebas Kerumunan, Tempat Nongkrong di Bekasi Bakal Ditutup

  • Bagikan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. Gobekasi.id
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. Gobekasi.id

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021, Polres Metro Bekasi meningkatkan kesiapan. Salah satu program yaitu menerapkan crowd free night alias malam bebas kerumunan.

“Namanya crowd free night. Jadi, malam bebas kerumunan. Bukan bebas untuk bekerumun. Bebas dari kerumunan,” kata Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

Malam bebeas kerumunan itu akan berlangsung mulai pekan depan atau Senin (10/5/2021). Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan massa dalam jumlah banyak akan dilarang.

Menurut Hendra, hal ini dilakukan mengingat situasi pandemi covid-19 di Indonesia tak terkecuali Kabupaten Bekasi yang belum dapat diselesaikan. Termasuk, kata dia, setiap kegiatan yang mengarah pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Jadi sasaran kami secara umum, malam takbiran. Kemudian, balap liar, konvoi kendaraan, pawai-pawai, termasuk pawai orang nggak boleh,” ujar dia.

Hendra melanjutkan beberapa lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga akan diawasi oleh aparat. Bahkan, beberapa di antaranya akan ditutup.

“Nanti akan kami lakukan penyekatan beberapa tempat dan penutupan, orang nongkrong, seperti stadion Bekasi, kami tutup. Kemudian, Lippo Cikarang ada danau, Cikarang festival kami tutup juga,” jelasnya.

“Di Delta Mas tutup juga. Kami matikan lampu, gembok,” imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus corona.

Polisi juga melakukan Operasi Ketupat 2021 yang ditujukan untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah melarang kegiatan takbiran keliling jelang Hari Raya Idulfitri. Sebagai gantinya, Yaqut mempersilakan warga merayakan takbiran di masjid atau musala.

Namun, tetap harus sesuai protokol kesehatan, yakni warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

(MYA)

  • Bagikan