Joko Dibunuh Temannya Gara-gara Tak Mampu Bayar Utang

  • Bagikan
Bunuh Orang Tua Pakai Linggis, Polisi Periksa Kejiwaan Suherman
Bunuh Orang Tua Pakai Linggis, Polisi Periksa Kejiwaan Suherman

Seorang pria berinisial FA (21) nekat mengahabisi nyawa temannya sendiri. Kasus pembunuhan itu ditengarai karena korban bernama Joko (22) tak mampu membayar utang sebesar Rp 1,2 juta.

FA mengahbisi nyawa Joko di sebuah rawa Kawasan Industri MM 2100, Jalan Aru Kampung Kamurang, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) pukul 14.00 WIB. Sebelum menghabisi nyawa Joko, FA sempat menagih utang piutang.

“Korban saat itu berdalih ingi membayar utang karea uangnya ada pada temannya yang ada di lokasi kejadian dan sedang memancing,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetya, Senin (20/4/2020) saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.

Rupanya, ketika pelaku dan korban telah berada di rawa, rekan yang dimaksud Joko itu tidak ada ditempat alias hanya ada mereka berdua. Saat itu emosi FA tersulut karena merasa di bohongi oleh korban.

FA seketika mengambil batu yang ada di lokasi kejadian dan mengahantamkannya ke bagian kepala korban. Korban lantas jatuh tersungkur dan FA semkin kalap meenghajar bertubui-tubi dengan pukulan tangan ke arah wajah korban hingga tak sadarkan diri.

“Usai menghabisi nyawa korban, pelaku pergi meninggalkan korban dan membawa motor korban,” ujar dia.

Kasus pembunuhan ini baru terungkap ketika keluarga korban melaporkan anggota keluarganya yang hilang bernama Joko,. Laporan itu diterima petugas pada, Kamis (16/4/2020) lalu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangkan kontrakan pelaku. Di kontrakan pelaku, polisi langsung bertemu pelaku dan melakukan introgasi.

Pelaku sempat berdalih tidak mengetahui keberadaan Joko, keterangan pelaku yang berbelit membuat penyidik melakukan penekanan dengan terus menggali informasi lebih dalam hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Dari memintai keterangan pelaku, kemudian petugas ditunjukan jasad korban di lokasi kejadian.

“Kami tangkap pelaku setelah mendapatkan sepeda motor korban yang sudah dijual oleh pelaku, dari pemilik kendaraan itu memberitahu informasi bahwa membeli motor itu dari pelaku hingga kami melakukan pemeriksaan hingga penangkapan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara jasad korban telah dilakukan autopsi dan dikembalikan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

(FIR)

  • Bagikan