Status Penerapan Sosial Berskala Mikro (PSBM) kembali diperpanjang Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perpanjangan dilakukan sampai 23 Desember 2020, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan perpanjangan ini dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 di wilayahnya masih terjadi di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi.
“Kami mengikuti kebijakan Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional hingga skala kecil atau mikro untuk wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi),” kata dia, Selasa (1/12/2020).
Alamsyah mengakui bahwa Kabupaten Bekasi belum sampai saat ini belum menunjukan status penurunan virus yang berasal dari Tiongkok tersebut.
Alamsyah menegaskan segenap lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBM dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Jangan pernah kendur, selalu terapkan 3M dan 3W. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta wajib iman, wajib aman, dan wajib imun,” ucapnya.
Hingga hari ini, ada 472 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut 220 orang dirawat di rumah sakit dan 252 menjalani isolasi mandiri.
Angka kumulatif kasus positif Covid-19 sebanyak 6.110 kasus. Dari jumlah tersebut 5.531 orang sudah dinyatakan sembuh, 107 meninggal dunia dan 472 orang dalam perawatan
Alamsyah mengatakan hingga hari ini, sebanyak 86 desa di 20 kecamatan di Kabupaten Bekasi masih memiliki kasus aktif warga yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang perpanjangan kedelapan PSBB Proporsional wilayah Bodebek disebutkan setiap kepala daerah menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.
Setiap kepala daerah di wilayah Bodebek, kata dia, melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten.
(SHY)