Kakak Beradik yang Lakukan Hubungan Sedarah da Buang Bayi Terancam Hukuman 5 Tahun

  • Bagikan
Jual Motor di Monas, Trio Begal Dicokok Polisi
Ilustrasi borgol

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan kakak beradik sebagai tersangka kasus hubungan sedarah dan pembuangan bayi. Keduanya dikenakan pasal berbeda.

“(Status sudah tersangka) ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo, Kamis (24/6/2021).

Hery menjelaskan, sang kakak yang merupakan seorang pria ditetapkan tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Sementara, sang adik merupakan tersangka pembuangan bayi.

“Yang perempuan kita lakukan penahanan terkait yang bersangkutan membuang bayinya. Dan kakaknya melakukan persetubuhan kepada adiknya tadi,” tukas dia.

Dia menerangkan, sang kakak tega melakukan tindakan asusila tersebut karena menonton video porno. Bahkan, sang kakak sudah dua kali melakukannya. Kini, kata dia, keduanya telah ditahan.

Diketahui, kasus bermula dari seorang warga menemukan jasad bayi yang baru lahir di wilayah setempat pada Rabu sore, 9 Juni 2021.

Penemuan itu kemudian dilaporkan ke RT dan polisi. Kini kasus ditindaklanjuti Polres Metro Bekasi Kota.

(AS)

  • Bagikan