Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari

  • Bagikan
Kantor Wali Kota Bekasi
Kantor Wali Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 30 hari kedepanya.

Sebelumnya, PKKM diberlakukan pemerintah pusat diseluruh wilayah Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari ini. Untuk itu, pengetatan tetap dilakukan diwilayah mitra DKI Jakarta tersebut.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah tetap melanjutkan PPKM sesuai arahan dari Kementrian Dalam Negeri, dan perpanjangan PPKM ini selama 30 hari kedepan mulai Selasa 26 Januari kedepan.

”Kita perpanjang kembali, kita sesuaikan dengan arahan dari pak Mendagri Tito Karnavian,” katanya.

Selama PPKM fase pertama berjalan di Kota Bekasi, kata dia, angka positivity rate di Kota Bekasi naik hingga 22 persen.

Oleh karenanya, Pemkot Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PPKM.

Dia memastikan peraturan yang berlaku di PPKM fase pertama akan tetap berlaku pada fase kedua.

”Kami akan lakukan pengetatan,” tegasnya.

Berdasarkan instruksi Kementrian Dalam Negeri perpanjangan PPKM Jawa – Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya menjadi 20.00 WIB.

Selain itu, poin dalam instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen diperbolehkan WFO.

Kemudian kegiatan belajar secara daring, untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, untuk layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional pukul 20.00 WIB.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan warga tetap mengedepankan protokol Kesehatan.

(APQ)

  • Bagikan