Mulai 22 Maret, Kota Bekasi Bolehkan KBM Tatap Muka di Sekolah, Ini Syaratnya …

  • Bagikan
Ilustrasi sekolah tatap muka
Ilustrasi sekolah tatap muka

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan berencana memperbolehkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. Hal ini menyusul adanya berbagai usulan tersebut.

Sebab, kekinian pemerintah memperhatikan adanya perkembangan Pandemi Covid-19, berdasarkan indikasi bertambahnya jumlah wilayah RT yang berstatus Zona Hijau dan Kuning di Kota Bekasi.

Pada Jumat (19/3/2021) lusa, sejumlah pemangku kepentingan seperti lembaga pendidikan dan kesehatan telah melaksanakan rapat di SMP Negeri 2 Kota Bekasi.

Dalam rapat itu disepakati secara bersama bahwa Satuan Pendidikan di Kota Bekasi dapat memulai pembelajaran tatap muka melalui penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP).

ATHB-SP dapat diselenggarakan mulai Tanggal 22 Maret 2021, dengan ketentuan penyelenggaraan yang diatur oleh pedoman yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dalam rangka penyelenggaraan ATHB-SP sesuai protokol kesehatan.

Panduan Penyelenggaraan ATHB-SP

Panduan penyelenggaraan ATHB-SP telah dibuat oleh Dinas Pendidikan, berdasarkan Surat Edaran Nomor : 421/2624/Disdik.set/III/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan di Kota Bekasi.

Panduan ini merupakan tindaklanjut penyempurnaan dari produk pengaturan PTM dan PJJ yang sudah dibuat sebelumnya, namun tertunda, karena pemberlakuan PPKM sejak Tanggal 6 Januari 2021.

Ruang Lingkup ATHB-SP

ATHB-SP adalah kegiatan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, dimana satuan pendidikan dimaksud sudah mampu mengadaptasikan dirinya dalam menyiapkan tatanan (sistem) penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) protokol kesehatan, dimulai dengan PTM terhadap 3 (tiga) rombongan belajar dengan pengendalian dan evaluasi secara mandiri, sehingga secara bertahap melakukan penambahan jumlah rombel untuk PTM sampai dengan 50% dari jumlah ruang kelas yang ada pada satuan pendidikan.

Tujuan ATHB-SP

Tujuan ATHB-SP adalah mengadaptasikan satuan pendidikan dalam menyiapkan tatanan (sistem) dalam praktik penyelenggaraan PTM sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Mengadaptasikan satuan pendidikan dalam mengembangkan metode, material, dan perangkat baru yang diperlukan untuk perilaku PTM, pelayanan, dan pengelolaan lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri.

Satuan Pendidikan penyelenggara ATHB-SP

ATHB-SP dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang berada pada Zona Hijau Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19;

Kemudian pada Zona Kuning Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator adanya 1 sampai dengan 5 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 kilometer terdekat dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, maka terdapat sejumlah 88 Sekolah Dasar Negeri dan Swasta dan 22 SMP Negeri yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP mulai Tanggal 22 Maret 2021.

Tidak ada pemaksaan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ATHB-SP. Namun sebaliknya bila ada satuan pendidikan siap untuk menyelenggarakan ATHB-SP, maka satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya.

Peserta Didik yang mengikuti ATHB-SP

Peserta didik pada satuan pendidikan yang dapat mengikuti PTM melalui ATHB-SP adalah peserta didik telah dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala suhu diatas 37,3 derajat celcius, atau tidak sedang gejala keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

Selanjutnya, peserta didik telah dipastikan berasal dari Zona Hijau Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan Zona Kuning Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikator adanya 1 sampai dengan 5 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 kilometer terdekat dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kemudian peserta didik yang telah dinyatakan kesiapannya atas dasar persetujuan orang tua.

Tidak Semua Rombongan Belajar dan Peserta Didik Melakukan PTM pada ATHB-SP

Bagi satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP, maka tidak semua rombel pada satuan pendidikan melakukan PTM, sebagian rombongan belajar (rombel) tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Demikian pula bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP, tidak mendapatkan persetujuan orang tua siswa, maka peserta didik dimaksud wajib mendapatkan pelayanan PJJ oleh satuan pendidikannya.

Penghentian penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP

Apabila terjadi sesuatu hal di luar dugaan ternyata ditemukan suspect Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat PTM, maka penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP dihentikan untuk jangka waktu 14 (empat belas hari), serta dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area lingkungan satuan pendidikan.

(ADV/HMS)

  • Bagikan