Pegawai Positif Covid, Pelayanan PN Cikarang Tutup Sementara

  • Bagikan
Kondisi terkini Kantor Pengadilan Negeri Cikarang. Foto: Gobekasi.id
Kondisi terkini Kantor Pengadilan Negeri Cikarang. Foto: Gobekasi.id

Pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Cikarang di Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, ditutup sementara selama tujuh hari kedepan untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyusul adanya salah satu pegawai kantor tersebut yang terpapar virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut.

”Ada satu pegawai yang positif Covid-19, jadi di tutup sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Darma Indo Damanik kepada gobekasi.id, Kamis (19/11/2020).

Sebelum terkomfirmasi corona, pegawai tersebut masuk rumah sakit dan didiagnosa sakit demam berdarah dengue (DBD).

Setelah dirawat lima hari, kata dia, dokter mencurigai karena tak kunjung ada perubahan kondisi kesehatannya. Akhirnya dilakukan tes swab, pada Kamis (12/11/2020) diketahui hasilnya positif corona.
Namun dia tak mengetahui rinci sumber penularan pegawainya tersebut. Akan tetapi pegawainya itu merupakan warga luar Kabupaten Bekasi.

Mendapatkan kabar itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penutupan sementara pelayanan pengadilan negeri. Mulai Jumat (13/11/2020) hingga Senin (23/11/2020).

Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa jika ada kasus positif corona maka Pengadilan Negeri wajib ditutup selama satu pekan untuk menekan penyebaran wabah corona.

”Untuk menjaga jangan sampai timbul klaster baru, kita langsung tutup sementara dan dilakukan langkah yakni rapid test massal serta swab kepada seluruh aparatur dan pegawai,” ungkapnya.

Ada sebanyak 39 hakim dan aparatur pengadilan serta 20 aparatur sipil negera (ASN) langsung dilakukan rapid test.Hasilnya ada dua yang reaktif, sehingga langsung dilakukan swab test.

”Dari 59 keseluruhan itu kita lalukan rapid test, ada dua reaktif tapi setelah di swab hasil negatif,” ungkapnya.

Selama penutupan, tidak semua pelayanan pengadilan dihentikan. Masih ada sejumlah pelayanan yang masih dilakukan, utamanya perkara yang sangat urgen atau penting tetap diberikan pelayanan seperti biasanya.

Kemudian perkara gugutan sederhana sudah mendekati masa jangka waktu yang telah ditentukan tetap ada. Pasalnya, gugatan sederhana sesuai aturan dalam 25 hari kerja harus sudah ada putusan.

”Perkara-perkara yang masih bisa diperpanjang penahanannya itu kita tunda. Tapi yang tidak bisa kita tetap ada sidang, juga perkara gugatan sederhana tetap ada,” tegasnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah ketika dikomfirmasi belum mengetahui adanya pegawai PN Cikarang yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

”Kami belum mendapatkan informasi, nanti kita lakukan pengecekan ke lokasi,” katanya singkat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan berupa menjalani laku 3M yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak aman.

(APQ)

  • Bagikan