Penerapan ERP di Kalimalang Batal Terlaksana Tahun Depan

  • Bagikan
Reklame di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi
Reklame di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi

Rencana penerapan Elektronik Road Pricing (ERP) di Jalan Kalimalang Kota Bekasi tahun 2020 batal terlaksana. Pasalnya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi mendapat klarifikasi dari Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek kalau penerapan itu masih wacana.

“Ternyata kami mendapat klarifikasi dari BPTJ kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan. Jadi ada kesalahpahaman dalam menanggapi pernyataan BPTJ sebelumnya,” kata Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Sabtu (23/11/2019).

Johan menambahkan, pihaknya sempat mendapat banyak keluhan dari masyarakat Bekasi terkait perencanaan ERP pada tahun 2020 di sekitar Kalimalang. Hingga akhirnya, pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi langsung meminta klarifikasi dari BPTJ.

“Dan ternyata baru diluruskan oleh mereka, (BPTJ) kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan,” katanya.

Menurut dia, tahun 2020 itu diakui oleh BPTJ sebagai tahap awal perencanaan. Karena, ada empat hal yang akan dilakukan sebelum mulai penerapan ERP.

Pertama, payung hukum penerapan jalan berbayar itu. Karena selama ini, dengan Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa lalu lintas menyebutkan jalan nasional tidak boleh dipakai.

“Jadi harus diubah dulu payung hukumnya,” jelasnya.

Yang kedua, kata Johan, masalah pembiayaan, lalu yang ketiga masalah tekhnis, dan yang keempat masalah kelembagaan. Jadi menurut dia, masih panjang proses penerapan ERP di Kalimalang itu.

Bila dalam kajian itu sudah selesai kata Johan baru penerapan ERP bisa dilaksanakan. Namun, dia pesimis pembahasan itu bisa dilakukan dengan waktu yang tersisa dua bulan lagi.

“Tidak mungkin lah, karena kan harus ubah peraturan dulu, butuh waktu kan ubah itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek menyatakan segera menerapkan jalan berbayar di daerah perbatasan menggunakan jalan nasional seperti Jalan Kalimalang yang menjadi lintasan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta.

Pasalnya, pemerintah pusat hanya bisa menerapkan di jalan nasional, sisanya regulasi jalan provinsi ada di pemprov dan jalan kabupaten di Pemkabnya,

Penerapan ERP itu diklaim oleh BPTJ sebagai langkah meminimalisir kepadatan kendaraan yang datang dari luar Jakarta.

(MYA)

  • Bagikan