Pesta Pernikahan di Cabangbungin Bekasi Dibubarkan Satgas Covid-19

  • Bagikan
Pesta pernikahan dibubarkan satgas Covid-19 Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id
Pesta pernikahan dibubarkan satgas Covid-19 Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id

Pesta pernikahan di Kampung Capjaya RT 05/02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dibubarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Sukarman memimpin langsung kegiatan bersama Koramil Cabangbungin serta Satpol PP Kecamatan Cabangbungin. Saat ke lokasi itu, ditemukan para tamu undangan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

“Pembubaran kita lakukan pada Rabu (16/6/2021) kemarin. Tindakan kami tegas karena saat ini pesta pernikahan dilarang sementara waktu, namun warga nekad melakukan dan terpaksa kami bubarkan,” kata Kapolsek Cabangbungin, AKP Sukarman, Kamis (17/6/2021).

Pembubaran ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan warga tentang adanya kegiatan hajatan yang dilakukan salah satu warga tersebut. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan turun ke lapangan.

Saat di lokasi ditemukan banyak tamu undangan tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun.
Kemudian petugas meminta acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Sukarman melanjutkan, dalam kasus pelanggaran tersebut, petugas membuat surat pernyataan kepada warga yang menggelar pesta hajatan untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19. Alhasil, warga langsung membubarkan diri.

(SHY)

  • Bagikan