Polda Metro Peragakan 51 Adegan Pembunuhan Bos Roti di Cikarang

  • Bagikan
Rekontruksi Pembunuhan Bos Roti di Cikarang
Rekontruksi Pembunuhan Bos Roti di Cikarang

Polda Metro Jaya memperagakan 55 adegan pembunuhan pengusaha roti yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, Hsu Ming Hu dalam rekontruksi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sejatinya, penyidik memperagakan 55 adegan. Namun, empat adegan sudah di peragakan di Polda Metro Jaya dan 51 adegan di lokasi tempat kejadian perkara atau kediaman korban.

Dalam rekonstruksi ini polisi menghadirkan empat orang tersangka, namun hanya satu yang asli, sisanya dilakukan oleh pemeran pengganti.

“Senjata untuk membunuh korban yaitu pisau jenis sangkur,” kata Kepala Unit 5 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Pol Rulian Syauri, Kamis (13/8/2020).

Pisau jenis sangkur yang digunakan oleh tiga pembunuh bayaran itu masih belum ditemukan. Sebab, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengeksekusi.

“Pelaku masih DPO, kami baru menangkap pemeran utama atau yang bersangkutan dengan korban yaitu SS dan tiga temannya. Belum ada temuan (barang bukti) baru, nanti kalau ada kami akan sampaikan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Sari Sadewa, wanita berparas cantik merasa sakit hati terhadap bos roti itu. Sebab, Sari sempat di hamili tapi tidak di nikahi. Menyakitkannya, Sri sempat disuruh untuk menggugurkan janin dalam kandungannya itu.

“Pelaku di hamili oleh korban pada tahun 2018 lalu,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.

Sari sempat menunggu korban untuk menikahinya. Namun, seiring berjalannya waktu sampai di tahun 2020 justru korban mempunyai rencana lain. Tuan Hsu Ming Hu berniat menikahi perempuan lain.

Saat itulah emosi Sari sudah tidak dapat terbendung. Sari tak bisa melakukan aksi pembunuhan itu seorang diri. Akhirnya, perempuan berambut ikal itu menceritakan kisah pilu nya kepada salah satu temannya berinisial FI yang kini sudah menjadi tahanan Polda Metro.

“Pelaku SS bercerita mendapat pelecehan seksual oleh korban, sering dikirim video porno dan diminta untuk melayani nafsu bejat korban. Sampai hamil, korban disuruh gugurin dan di kasih uang sebesar Rp 10-20 juta,” jelas Nana.

Sari mempunyai rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. FI lantas memberi masukan agar dilakukan dengan cara tanpa menyentuh atau magic melalui dukun santet.

Dukun santet telah bekerja sesuai dengan keinginan pelaku. Namun, tidak membuahkan hasil meski duit Sari sudah keluar sebesar Rp 15 juta untuk jasa itu.

Sri semakin tidak karuan, dia memutuskan untuk meyetop upaya sang dukun untuk melakukan magic-nya. Rupanya, Sari mendapatkan masukan kembali oleh rekannya berinisial FT yang kini juga telah meringkup di sel tahanan Polda Metro.

FT memberikan masukan kepada Sari untuk menyewa pembunuh bayarah. Sari mengangguk dan meminta kepada FT mencarikan orang yang dapat membunuh Tuan Hsu Ming Hu. Tak lama berselang terdapat orang-orang tersebut.

Tak main-main, harga yang ditawarkan kepada Sri itu mencapai Rp 150 juta untuk mengeksekusi korban. Sari menyanggupi dengan uang muka sebesar rp 30 juta, dan eksekutor atau para pembunuh bayaran mulai bekerja.

Modus kawanan pembunuh bayaran ini adalah sebagai karywan pajak. Mereka datang ke kediaman korban menggunakan mobil pribadi pada 24 Juli 2020.

Pintu rumah korban diketuk, Tuan Hsu Ming Hu membuka dan menyambut baik kedatangan para tersangka yang kini masih dalam pengejaran polisi. Satu tersangka berpura-pura untuk menumpang buang air kecil.

“Masuk dan diarahkan ke kamar mandi, seketika korban langsung di bekap dan pelaku lain masuk mengeksekusi korban dengan pisau. Ada lima luka tusuk di tubuh korban,” ungkap Nana.

Tak ingin aksinya diketahui, para pelaku membuang jasad korban ke daerah Subang, Jawa Barat. Tak lama atau keesokan harinya, Kedutaan Republik Of China mengabarkan informasi orang hilang. Sementara korban baru ditemukan pada 26 Juli 2020, di Subang.

“Saksi di Subang mengabarkan bahwa jasad pria yang tewas itu sama persis dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh Kedutaan Republik Of China. Selanjutnya penyidik membentuk tim dan mengungkap kasus ini, sementara masih ada 3 orang DPO,” tutupnya.

Sementara para pelaku yang sudah ditangkap kini sudah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Mereka semua terancam hukuman 20 tahun penjara.

(YUN)

  • Bagikan