Polisi Sudah Panggil dan Periksa Anak Dewan Soal Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang, Hasilnya?

  • Bagikan
Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual

Polres Metropolitan Bekasi Kota telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kekerasan seksual dan perdagangan orang.

Terduga pelaku berinisial AT (21), yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi itu telah mejalani pemeriksaan pada pekan kemarin.

“Sudah dipanggil dan diperiksa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Selasa (27/4/2021).

Sejauh ini, kata dia, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan tengah didalami oleh pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

“Pelaku sudah diperiksa dan masih pendalaman,” imbuhnya.

KPAD Takut Terduga Pelaku Kabur

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengamankan terduga pelaku berinisial AT (21).

Novrian mengaku khawatir terduga pelaku bisa kabur keluar kota apabila tidak segera diamankan terlebih dulu.

“Kita khawatir pelaku udah nggak di Bekasi. Karena memang terlalu lama penindakannya,” jelas dia.

Adapun, dia menyebut pihak korban sudah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat pelaku ke meja hijau.

Sejauh ini, korban telah mendapatkan hasil visum, juga bukti-bukti chat yang dilakukan pelaku ke korban serta prostitusi online via aplikasi MiChat.

“Minimal kan alat bukti udah bisa mengamankan pelaku dulu. Berupa hasil visum, pengakuan anak, chat, bukti transaksional dari MiChat yang menunjukkan korban dipesan lewat aplikasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan pada Senin (12/4/2021) lalu itu, kini merembet ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pihak keluarga didampingi KPAD juga telah membuat BAP tambahan terkait temuan baru itu.

“Kamis kita ke Polres untuk bikin BAP tambahan berupa tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terlepas dari adanya perdagangan orang, persetubuhan anak di bawah umurnya juga bisa masuk pidana,” tambahnya.

(MYA)

  • Bagikan