Polisi Ungkap Praktik Peredaran Narkoba di Lapas Cikarang, Pengamat: Tidak Mustahil Ada Kolaborasi Petugas dan Warga Binaan

  • Bagikan
Ilustrasi suap napi di dalam lapas
Ilustrasi suap napi di dalam lapas

Pakar hukum Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar menyebut peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang harus menjadi perhatian serius bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.

Memang, kata dia, peredaran narkoba dan transaksi lain dari dalam sel tahanan bukanlah hal yang baru. Namun penting kasusnya diungkap oleh pihak kepolisian yang diduga ada campur tangan oknum petugas lapas dengan warga binaan.

“Tidak mustahil ada kolaborasi antara petugas dengan warga binaan. Untuk bisa bebas komunikasi itu gimana, kalau tidak dibantu. Warga binaan sangat bebas berkomunikasi melalui hape, internet bahkan mereka diberi kesempatan untuk beli pulsa, ganti hape sudah menjadi fenomena,” kata dia, Rabu (25/11/2020) dikonfirmasi wartawan.

Ia menyebutkan bahwa penting bagi kepolisian mengungkap kasus tersebut. Apalagi, diungkap polisi 60 persen peredaran narkoba didominasi dari dalam lapas.

Jika dibiarkan, penegakkan hukum menjadi percuma, jika warga binaan leluasa mengendalikan peredaran narkoba. Bahkan, kata Yesmil, seorang bandar akan lebih terlindungi ketika mengedarkan narkoba dari dalam lapas daripada di luar.

“Di kala aparat menangkap seorang bandar akan menjadi sia-sia karena bandar tetap dapat mengedarkan narkotika ketika nanti mendekam di dalam penjara,” tuturnya.

Ia menyebut, tingginya peredaran narkoba yang dikendalikan napi membuat lapas kehilangan tujuan utamanya sebagai sarana bagi warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri.

Ia menegaskan, praktik ini harus segera disudahi dengan restrukturisasi di tingkat tertinggi. Prioritas Nya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus mampu bertindak tegas, tidak hanya warga binaannya tetapi juga para petugasnya.

“Harus ada tindak tegas dari atasnya, berarti dari dirjennya, kemudian kanwil dan kalapasnya. Biasanya kalau kalapas yang dihukum bukan dihukum dipecat tapi lebih banyak dipindahkan ke lapas yang lain. Jadi mereka senang-senang saja. Kalau penegak hukumnya tidak punya loyalitas, tidak punya profesionalitas maka sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan pengembangan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cikarang tetap berlanjut.

Pemprov Jabar Minta Kota Bekasi Sosialisasikan Vaksin Covid-19
Diduga tidak hanya seorang napi yang mengendalikan narkoba di Lapas yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang tersebut.

Dugaan itu didasari atas sejumlah kasus yang kini ditangani. Beberapa tersangka yang ditangkap mengaku memperoleh narkoba dari seorang warga binaan.

”Jadi bukan hanya kasus kemarin saja, ada beberapa kasus yang diduga melibatkan napi di lapas. Ini kami terus kembangkan,” kata Kepala Unit III Satres Narkoba, Inspektur Satu, Usep Aramsyah, Senin (23/11/2020).

Hal tersebut diungkapkan Usep berkaitan dengan penangkapan dua kurir narkoba yang juga bekerja sebagai ojek online, pekan lalu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat mencapai 28,42 gram.

Diketahui, belasan paket barang haram itu dipesan dari seorang warga binaan di Lapas Cikarang.

Menurut dia, kasus tersebut bukan satu-satunya yang melibatkan napi di dalam lapas. Bahkan, kata dia, mayoritas peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari dalam lapas.

”Jika tidak ingin disebut 70 persen, ya setidaknya 60 persen peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari lapas,” ucapnya.

Dari rata-rata delapan kasus yang ditangani setiap bulan, kata dia, empat sampai lima kasus di antaranya melibatkan napi dari dalam lapas, baik Lapas Cikarang maupun lapas lainnya di sekitar Kabupaten Bekasi.

”Modusnya selalu seperti ini, pemesan selalu memesan ke napi yang di dalam, kemudian napi ini menghubungi gudang,” ungkapnya.

Kemudian menghubungi kurir untuk mengirimkan barang. Tapi hubungan ini tidak saling kenal, tidak saling bertemu, barangnya disimpan di suatu tempat.

Dari modus tersebut, napi memiliki peran penting sebagai pengendali. Dari serangkaian kasus yang ditangani, para napi diketahui menggunakan alat komunikasi untuk memuluskan upayanya mengedarkan narkoba.

Padahal sesuai Permenkumham 6/2013 pasal 4 huruf j disebutkan bahkan seorang narapidana dilarang memiliki, membawa atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam hingga telepon genggam.

Tidak diketahui dari mana alat komunikasi itu didapatkan napi yang kemudian digunakannya di dalam penjara.

Padahal, sejak pandemi covid-19, seluruh lapas meniadakan kunjungan langsung pihak keluarga ke napi.

”Ini yang perlu diusut lebih jauh. Koordinasi terus kami lakukan agar mampu mengusut kasus ini dengan tuntas. Ini terjadi juga pada kasus yang ojol ini dan peredaran narkoba harus kita entaskan di wilayah Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Bekasi membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Bahkan, untuk mengirim kepada pemesan, napi dengan leluasa dapat “memesan” jasa oknum ojek online.

Praktik ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33) di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu.

Kedua orang tersebut diketahui kesehariannya bekerja sebagai ojek online.Saat ditangkap kemudian digeledah, polisi menemukan dua paket plastik putih berisi narkoba jenis sabu.

Diduga paket itu hendak dikirimkan kepada para pemesan. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi sabu.

(MYA)

  • Bagikan