Kepolisian Sektor Setu mengungkap jaringan narkoba antar lembaga permasyarakatan di Perumahan Vila Gading Riviera Jalan Flamboyan IV Blok B.8 No. 9, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Dari lokasi petugas mengamankan 1,5 kilogram ganja dan 15 gram sabu.
Selain barang bukti, petugas mengamankan dua tersangka yakni DES dan MM yang menjalankan bisnis haram tersebut.
“Mereka jaringan Lapas, keduanya mendapatkan narkoba dari Lapas Garut dan Bancei Bandung,” kata Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, Selasa (2/2/2021).
Menurut dia, para tersangka yang di amankan merupakan bandar narkoba jaringan lembaga pemasyarkatan di wilayah Jawa Barat Garut dan Bancei Bandung, kedua nya sudah menjadi bandar narkoba sejak tiga bulan yang lalu dengan cara mengedarkan narkoba melalui jaring media sosial.
Tersangka sudah sering mengedarkan narkoba, bahkan beberapa waktu lalu para tersangka berhasil menjual lima kilo gram ganja melalui media sosial. Pengakuan tersangka, mereka nekad menjadi bandar lantaran himpitan ekonomo.
“Kami masih telusuri dan terus kembangkan,” ungkapnya.
Kedua tersangka terancam pasal 114 dan pasal 112 serta 111 dengan hukuman dua puluh tahun penjara.
Kini, keduanya meringkus di Mapolsek Setu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.”Kita juga masih selediki jalur peredaran dari kedua Lapas tersebut,” tegasnya.
(APQ)