Sidak Satgas Covid-19 BNPB ke Omma Restaurant Tanpa Koordinasi Tiga Pilar Daerah, Kasatpol PP Kota Bekasi Bakal Selidiki

  • Bagikan
Satgas Covid-19 sidak di Kafe Omma Restaurant
Satgas Covid-19 sidak di Kafe Omma Restaurant

Inspeksi Mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BNPB ke Omma Restaurant tanpa sepengetahuan jajaran tiga pilar di daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Abi Hurairah mengatakan jika anggota
Satgas Covid-19 BNPB, Ahmad Alghozi dan pegiat media sosial Adam Deni melakukan sidak tanpa koordinasi TNI/Polri dan Pemkot Bekasi.

Ia menyayangkan sikap satgas tersebut yang tak mengikutsertakan pihaknya dalam sidak pengecekan protokol kesehatan. Abi mengaku sedikit pun tak menerima surat pemberitahuan mengenai sidak.

Abi berniat menyelidiki hal itu untuk mengetahui apakah sidak yang dilakukan oleh Ahmad Alghozi dan Adam Deni mengatasnamakan BNPB atau pribadi.

“Kita akan mencoba (menanyakan ke BNPB), siapa yang bersangkutan itu,” katanya, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, sidak yang dilakukan oleh pusat selalu ada koordinasi dengan daerah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Sebab, pihaknya lah yang berwenang untuk melakukan penyegelan, didamping Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.

“Saya juga bingung, Kalau seandainya semua diberlakukan begitu, hal yang bingung buat saya. Kami aparatur tidak ada tembusan di sini, apalagi kami sebagai Satpol PP tidak ada tembusan hal tersebut. Apakah kamu tidak mampu sehingga BNPB harus turun begitu? Harusnya kordinasi dulu dengan kami,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan kenapa sidak hanya dilakukan di Omma Restaurant saja pada malam itu, tak di tempat lainnya juga.

“Baru, hari ini kita akan mencoba untuk menelusuri kewenangan yang bersangkutan terkait kok hanya Omma saja, kenapa yang lainnya tidak,” tuturnya

Omma Restaurant di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang disegel Satgas Penanganan Covid-19 disebut-sebut milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Menanggapi ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak mengiyakan. Ia hanya menegaskan kalau terkait dengan penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tidak ada tebang pilih meskipun benar kafe yang disegel adalah milik anaknya.

“Tidak ada tebang pilih. Kalau melanggar silahkan disesuaikan dengan ketentuan,” kata Rahmat, Senin (7/6/2021).

Dalam persoalan ini, ia menegaskan bahwa di Republik Indonesia siapapun mempunyai hak untuk mengelola usaha. Baik untuk anaknya, tingkat anak gubernur hingga anak presiden.

“Hanya usahanya resmi atau tidak, mematuhi hal-hal yang berkenaan dengan ini (peraturan) atau tidak? Anak presiden juga buka usaha, anak gubernur juga buka usaha, korelasinya kemana?” kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, pemerintah daerah sekarang berfokus dalam pemulihan ekonomi, kelonggaran berusaha juga telah diberikan lewat kebijakan PPKM mikro. Hasil evaluasi, kata dia, pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi masih minus 2,5 persen.

(MYA)

  • Bagikan