Sukurin! Dua Warga Cikarang Diringkus Gegara Timbun Ratusan Jerigen Hand Sanitizer

  • Bagikan
Sukurin! Dua Warga Cikarang Diringkus Gegara Timbun Ratusan Jerigen Hand Sanitizer
Sukurin! Dua Warga Cikarang Diringkus Gegara Timbun Ratusan Jerigen Hand Sanitizer

Dua warga Kabupaten Bekasi berinisial HE dan YU diringkus jajaran Satnarkoba Polres Metropolitan Bekasi. Keduanya ditangkap lantaran menimbun atau memproduksi ratusan jerigen hand sanitizer tanpa izin.

Terbongkarnya kasus penimbunan dan produksi Hand Sanitizer ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas. Sebab, keberadaan Hand Sanitizer di Kabupaten Bekasi sangat langka ditengah wabah Covid-19 atau Virus Corona.

Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengatakan kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi berbeda. Pertama penyidik menangkap pelaku HE di kediamannya di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.

“Pelaku HE menyimpan bahan pokok pembuatan hand sanitizer dalam jumlah banyak termasuk botol hand sanitizer yang siap jual. Bahkan, pelaku juga tak bisa menunjukkan surat izin edar,” kata Arlon, Senin (6/4/2020) saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pengakuan HE kepada penyidik, mendapatkan barang-barang itu dari pelaku YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5. Petugas lantas bergerak dan melakukan penangkapan terhadap YU.

“Kami amankan dua pelaku yang dengan sengaja menimbun dan memproduksi tanpa izin Hand Sanitizer pada Sabtu (4/4/2020),” ujar dia.

Dari tangan HE, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer. Terdapat puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, 2 alat pompa dan lainnya.

Sementara dari tangan YU, polisi menyita 200 jerigen berisikan hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan petugas.

Arlon menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang kepada masyarakat yang memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk mencari keuntungan.

“Kita akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Kemudian Pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Kami masih mendalami kasus penimbunan dan produksi masal Hand Sanitizer ini,” pungkasnya.

(SHY)

  • Bagikan