Tahun 2021, Kabupaten Bekasi Bakal Inovasi Kelola Sampah Berteknologi RDF

  • Bagikan
Kondisi TPST Burangkeng (Ist)
Kondisi TPST Burangkeng (Ist)

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mulai mulai merancang pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Burangkeng yang ada di Kecamatan Setu. Hal ini disebabkan, kondisi TPST di sana sudah sangat memprihatinkan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menerapkan teknologi pengelolaan persampahan dengan metode teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Sistem ini dapat mengubah sampah menjadi teknologi dalam industri semen maupun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

“Teknologi RDF sendiri sudah diterapkan pertama kali adalah daerah Cilacap,” kata Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (26/10/2020) kepada gobekasi.id.

Peno mengungkapkan bahwa sejauh ini lembaganya telah mendorong terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan yang sudah masuk dalam pembahasan legislatif. Jika Perda tersebut sudah disahkan, maka inovasi pengelolaan persampahan dengan teknologi RDF bisa segera diterapkan.

Ia menyadari bahwa sejak tahun 1994, pengelolaan sampah di TPST Burangkeng tak ada perkembangan. Bahkan, sudah bisa dikatakan bahwa kondisi TPST Burangkeng overload dimana saat ini sampah rumah dalam satu hari mencapai 2000 ton.

Jumlah itu berbanding terbalik dengan sumber daya manusia. Sebab, dalam satu hari pihaknya hanya dapat mengangkut sampah sebanyak 600 ton per hari dengan jumlah armada truk 130.

“Karena itu banyak TPS (Tempat Pembuangan Sampah) liar, selain SDM yang kurang teknologi kita belum dapat kembangkan karena Kabupaten Bekasi belum mempunyai Perda. Sejauh ini, baru Perbup (Peraturan Bupati)  Nomor 53 Tahun 2017 yang kita jalani, itu hanya mancakup skup kecil berskala makro. Contoh kecilnya swasta dari perumahan buang ke TPA, pengelolaan kita tidak ada, jadi sampah hanya ditumpuk saja sejak dulu,” jelas dia.

Peno melanjutkan, pengelolaan sampah dengan teknologi RDF oleh Kabupaten Cilacap menjadi Pilot Project Pemerintah Indonesia. Untuk perkembangan wilayah lain, sejumlah wilayah juga telah dikumpulkan untuk ikut dalam sistem pengelolaan RDF.

Daerah yang telah diundang untuk studi banding pengelolaan sampah yaitu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Sukabumi. Sejatinya, kata Peno, Kabupaten Bekasi pada tahun ini dapat menerapkan teknologi tersebut.

Hanya saja, karena adanya musibah Pandemi Covid-19, anggaran yang telah disiapkan harus refocusing. Namun, ia memastikan bahwa pada Tahun 2021 mendatang Kabupaten Bekasi dapat menerapkan pengelolaan sampah berteknologi RDF.

“Untuk anggaran kita berkaca dari Cilacap saja, investasi awal itu membutuhkan modal Rp 80-90 miliar. Itu untuk pengelolaan 100-200 ton per hari, nah kita rencananya ingin dapat mengelola sampah per hari dengan sistem RDF mencapai 500 ton, karena jumlah sampah per hari Kabupaten Bekasi dengan Cilacap itu lebih besar. Kita sehari 2000 ton, kalau Cilacap hanya 1300 ton per hari. Nanti anggarannya bisa disesuaikan,” tegas dia.

Pemkab Bekasi sendiri telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan. Sebab, kebutuhan inovasi ini mutlak untuk kepentingan masyarakat luas.

“Nah untuk operatornya itu nanti bisa kerjasama dengan swasta, misalnya seperti Cilacap itu operator dari HDI sistemnya kerja bareng. Misalnya gini, Pemda punya kewajiban apa, dan HDI apa kewajibannya. Intinya itu teknologi RDF ini sampah yang sudah diolah akan sama nilai jualnya dengan batu bara,” pungkasnya.

(MYA)

  • Bagikan