GoBekasi.ID
No Result
View All Result
  • Go-News
    Buang Bayi dalam Kardus, Orang Tua Tinggalkan Sepucuk Surat

    Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

    Tidur Nyenyak, Rumah Warga Bekasi Selatan Disatroni Perampok

    Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

    Ilustrasi bentrokan

    Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

    Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

    Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

    Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar, H Kardin. Foto: (ist)

    H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

    Menteri Sosial Tri Rismaharini mengantar 15 PMKS bekerja di BUMN PT Waskita Karya, Kamis (21/1/2021). Foto: (Ist)

    Berkah, Eks Pemulung yang Dipekerjakan Risma ke BUMN Bakal Dapat Gaji UMP

    Ilustrasi penipuan paket

    Terungkap, Pekerja Toko Olahraga Bukan di Hipnotis, Begini Keterangan Polisi

    Ketua DPR RI Puan Maharani

    Puan Berharap Pelantikan Joe Biden Perkuat Penanganan Covid-19 dan Perdamaian Dunia

    Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono saat menampung aspirasi para pedagang di Pasar Baru Bekasi, Kamis (21/1/2021). Foto: (Ist)

    Wakil Wali Kota Bekasi Coba Akomodir Keluhan Pedagang Daging

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
Indeks Berita
  • Go-News
    Buang Bayi dalam Kardus, Orang Tua Tinggalkan Sepucuk Surat

    Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

    Tidur Nyenyak, Rumah Warga Bekasi Selatan Disatroni Perampok

    Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

    Ilustrasi bentrokan

    Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

    Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

    Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

    Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar, H Kardin. Foto: (ist)

    H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

    Menteri Sosial Tri Rismaharini mengantar 15 PMKS bekerja di BUMN PT Waskita Karya, Kamis (21/1/2021). Foto: (Ist)

    Berkah, Eks Pemulung yang Dipekerjakan Risma ke BUMN Bakal Dapat Gaji UMP

    Ilustrasi penipuan paket

    Terungkap, Pekerja Toko Olahraga Bukan di Hipnotis, Begini Keterangan Polisi

    Ketua DPR RI Puan Maharani

    Puan Berharap Pelantikan Joe Biden Perkuat Penanganan Covid-19 dan Perdamaian Dunia

    Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono saat menampung aspirasi para pedagang di Pasar Baru Bekasi, Kamis (21/1/2021). Foto: (Ist)

    Wakil Wali Kota Bekasi Coba Akomodir Keluhan Pedagang Daging

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
No Result
View All Result
GoBekasi.ID
No Result
View All Result
Home # Go-News

Tolak Gugatan, Ratusan Warga Grand Wisata Tolak Gugatan Sinarmas Group

M.y Ardiansyah by M.y Ardiansyah
6 Januari 2021
Reading Time:3min read
3
0
Ratusan warga Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Foto: Gobekasi.id

Ratusan warga Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Foto: Gobekasi.id

Ratusan warga Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Cikarang di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/1/2021).

Berita Terkait

Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

Kedatangan warga ini untuk menolak atas gugatan PT Putra Alvita Pratama atas pembangunan musholah di perumahan tersebut.

Warga yang datang dengan membawa spanduk menilai gugatan pendirian musholla oleh pengembang Grand Wisata kepada Rahman Kholid dinilai sangat tidak relevan.

Hari ini, PN Cikarang akan menggelar siding gugatan perkara Nomor 326/Pdt.G/2020/PN. Ckr dengan dalil wanprestasi yang dilayangkan PT. Putra Alvita Pratama (Pengembang Sinar Mas Group) selaku penjual tanah kepada Rahman Kholid.

”Berbagai dasar yang didalilkan penggugat tidak jelas (obscuur libel) sehingga patut ditolak,” kata Rahman di Cikarang.
Menurut dia, terdapat beberapa dalil yang tidak tepat dari Penggugat. Pertama, dasar gugatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah No. 1000001477/PPJB/4EAA/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 telah berakhir atau hapus.

Berdasarkan Pasal 6 PPJB, tanah yang menjadi objek perjanjian telah diserahterimakan kepada Tergugat melalui Berita Acara Serah Terima Tanah No. 02693/BAST-KAV/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018.

Pasal 6 Ayat (6) PPJB itu menegaskan sejak serah terima tanah dari penjual ke pembeli, segala beban dan biaya yang timbul terkait kepemilikan dan penggunaan tanah menjadi tanggungan pembeli.

”Oleh karenanya tentang jual beli tanah telah selesai dan tujuan perjanjian tercapai, yaitu pembayaran telah dilunasi dan tanah telah diserahterimakan,” ungkapnya.

Kedua, dalil penggugat bahwa tergugat tidak pernah meminta persetujuan tertulis mengenai desain, gambar konstruksi bangunan dan pemborong yang melaksanakan pembangunan musholla sehingga melanggar PPJB pasal 9 (4) huruf (b) berlebihan.

Cluster Water Garden telah diserahterimakan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dengan begitu, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMB.

Rahman menegaskan, penggugat tidak memiliki kewenangan dan atau mengambil alih kewenangan badan hukum publik dengan tujuan tertentu.

”Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan iktikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak dan kewenangan pemerintah,” tegasnya.

Ketiga, Penggugat keliru memahami pemaknaan kebebasan beragama di Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 dan 28E.

Keempat, dalil Penggugat tidak beraturan, kabur dan tidak jelas karena mencampuradukkan keberatan atas izin mendirikan tempat ibadah yang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan gugatan wanprestasi.

Kelima, surat undangan Penggugat kepada Tergugat No. 01/undangan/SS/XI/2020 tanggal 24 November 2020 tidak sah karena kuasa Penggugat tidak memiliki hak mengundang.

Sehingga, tidak ada alasan hukum tergugat menghadiri undangan itu.

Keenam, permohonan Penggugat untuk tidak wajib mengembalikan kepada Tergugat uang pembelian tanah Kavling seluas 266 m2 di Cluster Water Garden BH. 8 No. 39 senilai Rp. 1,67 miliar adalah itikad buruk dan harus ditolak.

Sebagai pembeli, Tergugat telah melaksanakan seluruh kewajiban jual beli tanah, mengantongi surat serah terima, melunasi pajak, dan iuran pengelolaan lingkungan kepada Pengurus RW 10.

Ketujuh, permintaan pengembalian tanah yang sudah dibeli kepada Penggugat sangat ironis karena melanggar berbagai peraturan yang berlaku.

Penggugat juga berpotensi membawa konflik keberagamaan secara nasional dengan pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan di Indonesia serta pola persekusi atas dasar kedigdayaan bisnis semata.

Padahal, tidak ada hal yang merugikan Penggugat, terlebih Cluster Water Garden telah diserahkan kepada Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Pembangunan mushola juga telah memperoleh persetujuan seluruh warga muslim RW 10 dan warga non-muslim di sekitar lokasi. Camat Tambun Selatan saat memberi jawaban pada prinsipnya juga telah menyetujui.

Demikian pula Kepala Desa Lambangjaya, Ketua RW 10, seluruh RT RW 10, dan Forum Komunikasi Warga Grand Wisata telah menandatangani persetujuan.

Selain itu, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi telah menerbitkan surat persetujuan dan rekomendasi.

Bahkan, Kementerian Agama Kantor Wilayah Bekasi mengeluarkan persetujuan dan rekomendasi sekaligus memberi Piagam dan nomor Registrasi musholla.

Atas seluruh fakta itu, dalil wanprestasi dari Penggugat adalah klausul yang patut diduga penyelundupan hukum sesuai Pasal 146 Undang Undang Nomor 1/ 2011 tentang Pemukiman dan Perumahan.

”Untuk itu seluruh permohonan penggugat semestinya ditolak karena tidak relevan dan kabur, dengan adanya gugatan ini warga sangat keberatan,” tegasnya.

(APQ)

Tags: BekasiBekasi KabupatenBreakingNewsGrand WisataKabupaten BekasiSinar Mas Group
Share2Tweet1Share
M.y Ardiansyah

M.y Ardiansyah

Pimpinan redaksi GoBekasi.ID.

Related Posts

Buang Bayi dalam Kardus, Orang Tua Tinggalkan Sepucuk Surat
# Go-News

Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

22 Januari 2021
Tidur Nyenyak, Rumah Warga Bekasi Selatan Disatroni Perampok
# Go-News

Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

22 Januari 2021
Ilustrasi bentrokan
# Go-News

Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

22 Januari 2021
Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi
# Go-News

Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

22 Januari 2021
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar, H Kardin. Foto: (ist)
# Go-News

H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

21 Januari 2021
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengantar 15 PMKS bekerja di BUMN PT Waskita Karya, Kamis (21/1/2021). Foto: (Ist)
# Go-News

Berkah, Eks Pemulung yang Dipekerjakan Risma ke BUMN Bakal Dapat Gaji UMP

21 Januari 2021

Popular Stories

  • Warga Medan Satria mendapatkan BST kembali

    Camat dan Lurah Pastikan Polemik BST di Medan Satria Selesai

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Yannie Kim, Artis Drakor Asal Bekasi, Begini Kisah Cintanya dengan Oppa Korea

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 150 Orang Ikut Aksi Donor Darah di Bekasi Utara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
GoBekasi.ID

GoBekasi.ID adalah media massa berbasis web yang fokus menyajikan peristiwa terkini di Bekasi. Ikuti kami untuk mendapatkan informasi publik yang penting dan menarik.

© 2021 GoBekasi.ID

No Result
View All Result
  • Go-News
  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer

© 2021 GoBekasi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In