Warga Bekasi yang Tolak Vaksinasi Bakal Didenda

  • Bagikan
Ilustrasi pemberian vaksin
Ilustrasi pemberian vaksin

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratulloh menyebut bahwa bagi warganya yang menolak untuk vaksinasi Covid-19 bakal dikenakan sanksi denda.

Pengenaan sanksi denda itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan di akhir Desember lalu.

“Tidak ada alasan menolak vaksinasi, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin Covid-19,” kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Holik menjelaskan, Perda 8/2020 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan penanggulangan COVID-19.

“Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp 100 ribu untuk perorangan dan Rp 1 juta bagi korporasi atau lembaga,” jelas Holik.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut agar penyebaran virus corona dapat dikendalikan.

Rusdi menilai sampai kapan pun berbagai sektor kehidupan masyarakat tidak akan berjalan normal selagi tren peningkatan kasus positif Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Bekasi.

“Vaksinasi merupakan solusi dari persoalan ini. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk mau divaksin. Saya sebagai pejabat negara juga siap untuk divaksinasi,” ucapnya.

Rusdi juga meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar pengaturannya lebih mendetail.

“Dalam penegakannya nanti perlu dibuat aturan turunannya berupa perbup agar lebih detail dan spesifik,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa penegak hukum bisa saja menerapkan sanksi lebih berat kepada pelanggaran kebijakan yang dimaksud mengingat sanksi yang diberlakukan di Perda 8/2020 relatif ringan.

Dalam pelaksanaannya, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bahkan, bisa saja yang dipakai malah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular.

“Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana,” imbuh dia.

(ABD)

  • Bagikan