Warga Harapan Jaya Laporkan Ketua KPU Bekasi ke DKPP

  • Bagikan
KPU Kota Bekasi Akui Lalai Kirim Surat Suara Pakai Truk Terbuka
KPU Kota Bekasi Akui Lalai Kirim Surat Suara Pakai Truk Terbuka

Warga Harapan Jaya, Bekasi Utara, Amsar (36), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (28/3/2019).

Sebelumnya, Amsar telah melaporkan Ketua KPU Kota Bekasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan itu atas dasar adanya pelaggaran yang dilakukan KPU Kota Bekasi saat melakukan distribusi Surat Suara menggunakan truk terbuka dan tanpa pengawalan polisi pada, 19 April 2019, belum lama ini.

“Kejadian itu sempat saya abadikan menggunakan telepon selular. Bukti videonya sudah ada, saya juga sudah menyerahkan alat bukti itu ke Bawaslu Kota Bekasi,” ujar dia kepada GoBekasi.ID

Dengan demikian, Amsar berharap agar DKPP mengambil langkah tegas sebagai institusi pengawas penyelenggara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Sebagai calon pemilih, dan warga negara yang baik, saya minta DKPP memproses dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU,” tegas Amsar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro menilai sistem pendistribusian surat suara yang dilakukan KPU Kota Bekasi menggunakan sebuah truk terbuka merupakan suatu kecerobohan.

Sebagai dokumen negara, menurut dia surat suara tidak boleh dilakukan secara sembarangan terlebih selalu ada berita acara dalam proses tahapannya.

“Dari proses percetakan, pengiriman, pelipatan hingga pencoblosan dan penghitungan, itu selalu ada berita acara dalam tahapannya. Jadi jangan sembarangan memperlakukan dokumen negara ini,” jelas dia.

Chairoman lalu membandingkan dengan sistem pendistribusian kertas ujian nasional (UN) yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di sekolah-sekolah.

Menurut dia, kertas UN yang juga merupakan dokumen negara diantar menggunakan boks tertutup dan disegel, bahkan dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

“Harusnya KPU menjamin bahwa surat suara tidak boleh keluar dari pengawasannya. Bila dilakukan dengan baik, akan timbul kepercayaan di kalangan masyarakat. Namun kalau sudah begini, bagaimana masyarakat bisa percaya,” ujar dia.

Atas kecerobohan ini, Chairoman mendesak agar KPU Kota Bekasi dapat memberikan sanksi kepada pihak ketiga atau penanggung jawab dalam proses pendistribusian surat suara itu.

Kata dia, sanksi yang diberikan berupa pemutusan kontrak kerja dan mencari pihak ketiga yang lain untuk menjalin kerjasama baru.

“Saya berharap KPU lebih hati-hati memperlakukan surat suara, karena kalau tidak di sanalah letak penyalahgunaan sehingga bisa timbul ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu,” pungkasnya.

(MYA)

  • Bagikan