Bekasi  

Ini Cerita Saksi Kunci Pembunuhan Satu Keluarga

Saksi kedua yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan satu keluarga di Kota Bekasi, adalah keponakan korban bernama Mangara Tua (23).

Saksi ini bekerja dengan kakak korban, Dauglas Nainggolan, sebagai kenek mobil boks.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi atas terdakwa Har‎y Aris Sandigon alias Harris Simamora, terungkap Harris menggunakan telepon seluler (ponsel) milik korban Daperum Nainggolan (sebelumnya ditulis Diperum), pada Selasa (13‎/11/2018) siang.

Padahal, pada saat itu tersiar kabar Diperum bersama istri dan anaknya meninggal dibunuh.

‎”Telepon abang Daperum Samsung A6 dibeli (di toko) Rp 3,5 juta bersama saya, tetapi digunakan oleh Hary. Nomor telepon abang Daperum sudah tersimpan di handphone saya,” ujar saksi Mangara di PN Bekasi.

Awalnya, kata dia, pesan WhatApps (WA) yang dikirim Harris ke ponsel saksi, merupakan pesan dari Daperum. Namun, isi WA menyebutkan, Harris meminta izin dari kantornya di Cikarang untuk datang melayat ke Pondokgede, ke rumah korban Daperum. ‎

Pesan WA itu dikirim dengan menggunakan bahasa Batak. Saksi mulai curiga, kok bisa ponsel Daperum yang dikabarkan meninggal ada di tangan Harris.

Kemudian, saksi menanyakan hal tersebut melalui pesan WA ke nomor telepon Daperum, yang masih dipegang oleh Harris.

“Ini nomor handphone-ku, jadi satu dengan Daperum,” ungkap saksi menirukan ‎ucapan yang dikirim Harris ke WA saksi.

Saksi mendapat kabar keluarga Daperum meninggal dunia, Selasa (23/11/2018), sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, saksi masih berada di indekos di wilayah grogol, Jakarta Barat. Lalu, saksi menuju ke rumah korban di Bojong Nangka II untuk melayat.

Saat itu, saksi menggunakan bus Transjakarta dari Jakarta Barat menuju ke Pondokgede. Saat perjalanan di dalam bus itu, saksi mengetahui terdakwa Harris menggunakan ponsel milik korban Daperum. Di sinilah awal kecurigaan saksi terhadap Harris.

Setibanya di rumah duka, sekitar pukul 10.00 WIB, saksi langsung diamankan oleh penyidik Resmob Polda Metro Jaya.

Saat itu, polisi sudah memasang garis polisi dan di sekitar TKP sudah ramai dengan kerumunan warga. ‎Saksi langsung dimasukkan ke dalam mobil polisi dan dibawa mutar-mutar sambil diinterogasi penyidik.

Saksi sempat bermalam di mobil polisi pada Selasa (13/11/2018) kemudian esok harinya bermalam di sebuah hotel yang tak diketahui lokasi maupun nama hotelnya.

Di hotel tersebut saksi bertemu beberapa keluarga Daperum. Saat di hotel itu, saksi Mangara menceritakan kecurigaannya atas ponsel milik korban Daperum yang digunakan Harris.

Kemudian, esok harinya, Kamis (15/11/2018) saksi dibawa ke ruangan penyidik Resmob untuk dilakukan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

Awalnya, saksi tida‎k pernah bertemu dengan Harris. Bahkan, mengetahui Harris hanya melalui cerita dari istri Daperum, Maya Ambarita.

‎Kasus pembunuhan satu keluarga ini sempat menjadi perhatian publik, saat sekeluarga ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Jalan Bojong Nangka II, Ke‎lurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018) pagi.

Empat korban yang tewas adalah Daperum (38), Maya (37), Sarah (9), dan Arya (7).

Pelaku Harris Simamora didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 ayat (1) ketiga. Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) ketiga, lebih subsider lagi Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati.

Jaksa Fariz R mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 20 saksi dalam persidangan ini. Baru dua saksi yang dihadirkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/4/2019) pekan depan.

“Kami upayakan semua saksi dihadirkan dalam persidangan, namun karena kesibukan mereka nanti kita lihat siapa yang bisa hadir pekan depan,” imbuh Fariz.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *